JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan ketentuan larangan penggunaan kapal ikan buatan luar negeri dalam perubahan kedua UU Perikanan. Gagasan itu merupakan satu dari 16 ide pokok yang diusulkan pemerintah dalam revisi beleid.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]