Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dolar Eksportir Bakal Ditahan Tiga Bulan, Ini Penjelasan BI

Kebijakan itu merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat likuiditas valuta asing Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatra Barat Endang Kurnia Saputra saat menyampaikan kebijakan terkini Bank Indonesia tentang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia, di Aula Anggun Nan Tongga, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumbar, di Kota Padang, Kamis (31/8/2023)./Bisnis-Muhammad Noli Hendra
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatra Barat Endang Kurnia Saputra saat menyampaikan kebijakan terkini Bank Indonesia tentang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia, di Aula Anggun Nan Tongga, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumbar, di Kota Padang, Kamis (31/8/2023)./Bisnis-Muhammad Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah RI melalui Bank Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan untuk menahan dolar eksportir selama 3 bulan terhitung September 2023.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatra Barat, Endang Kurnia Saputra, dalam pertemuan kebijakan terkini Bank Indonesia tentang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia, mengatakan, langkah tersebut merupakan inisiasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sementara Bank Indonesia sebagai lembaga yang memberikan layanannya.

"Kebijakan itu merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat likuiditas valuta asing Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global, jadi bukan upaya kontrol devisa di Indonesia," katanya, Kamis (31/8/2023).

Menurutnya kendati diperkirakan kebijakan tersebut bakal efektif pada September 2023, sampai saat ini Bank Indonesia masih menunggu petunjuk dan teknis dalam menerapkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE). "Bulan depan (September 2023) sudah efektif," ujarnya.

Endang menyampaikan melihat pada kondisi di Sumbar, dimana cukup banyak hasil sumber daya alam yang di ekspor. Mulai dari CPO dan turunannya, gambir, karet, dan komoditas lainnya."Jadi nantinya harus ditahan dalam waktu 3 bulan. Tahannya itu, ya disimpan di bank yang ada di Indonesia. Diwajibkan, tidak boleh keluar selama 3 bulan," jelasnya.

Menurutnya dengan demikian DHE nya bisa disimpan di Bank Indonesia. Untuk itu, bila petunjuk teknis telah keluar, langkah utama yang akan dilakukan, menggencarkan sosialisasi secara luas.

"Kalau sudah ada petunjuk teknisnya, kita akan bergerak menyebarkan informasi tersebut, dengan sasaran kepada eksportir dan perbankan di daerah," sebutnya. 

Menurutnya seiring sosialisasi dijalankan, Bank Indonesia juga akan mulai mencatat DHE yang masuk ke Sumbar melalui laporan dari eksportir.

Endang menyampaikan ekspor hasil sumber daya alam di Sumbar ini terdapat 76 persen ke India, Pakistan, dan wilayah Asia Selatan lainnya."Jadi berapa DHE di Sumbar perlu kita lihat lagi, dan pastinya untuk pangsa pasar ekspor Sumbar," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper