Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaringan Joki IMEI dan Handphone Selundupan Terungkap di Batam

Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap jaringan pengedar handphone ilegal merk iPhone sekaligus jaringan joki IMEI di Batam.
Barang bukti berupa 19 unit Iphone dan 5 unit iPhone yang dibawa joki IMEI dari Singapura.
Barang bukti berupa 19 unit Iphone dan 5 unit iPhone yang dibawa joki IMEI dari Singapura.

Bisnis.com, BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap jaringan pengedar handphone ilegal merk iPhone sekaligus jaringan joki IMEI di Batam.

Saat konferensi pers Selasa sore (2/5/2023), modus operandi jaringan ini yakni menggunakan jasa joki IMEI di pos pelayanan Bea Cukai (BC) untuk memasukkan handphone seken yang berasal dari Singapura.

"Modus operandi jaringan ini yakni memasukkan iPhone seken dari Singapura ke Indonesia dengan mendaftarkan IMEI secara pribadi orang per orang menggunakan jasa joki di pos pelayanan BC. Kemudian handphone tersebut didagangkan kembali di Batam," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Kedua jaringan tersebut terungkap saat polisi menangkap jejak dari 2 orang yang diduga joki IMEI di Pelabuhan Internasional Batam Centre, 19 April 2023 lalu. Kecurigaan bermula saat 2 orang berinisial Y (36) dan G (35) datang dari Singapura dan mendaftarkan IMEI untuk 6 unit Iphone tanpa dus dan kelengkapan lainnya.

"Kami curiga barang itu tidak baru dan langsung menuju rumah Y di Batam Centre untuk interogasi awal. Setelah itu, kami temukan fakta bahwa Y merupakan joki IMEI dari 5 unit Iphone, dengan iming-iming 1 unit handphone diberikan upah sebesar Rp 500 ribu jika sudah aktif. Kelima handphone tersebut milik dari J, yang merupakan pemilik toko handphone LS di Lucky Plaza Nagoya Batam," katanya lagi.

Setelah itu, polisi bersama Y dan G mendatangi rumah pemilik toko handphone di Permata Baloi, Batam. Disana, polisi tidak menemukan barang bukti. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di tokonya di Lucky Plaza dan menyita barang bukti berupa 19 unit Iphone dan 5 unit iPhone yang dibawa joki IMEI dari Singapura.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 111 jo pasal 47 (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan yang tidak baru," pungkasnya. (K65)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper