Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gawat! Harga Berbagai Komoditas Hortikultura Meningkat Tajam, Ini Pemicunya

Harga sejumlah komoditas pangan hortikultura di Kota Medan, Sumatra Utara, melonjak signifikan pada hari ini, Senin (30/5/2022). Antara lain harga cabai merah, cabai rawit, tomat dan bawang merah.
Ilustrasi / Bisnis
Ilustrasi / Bisnis

Bisnis.com, MEDAN - Harga sejumlah komoditas pangan hortikultura di Kota Medan, Sumatra Utara, melonjak signifikan pada hari ini, Senin (30/5/2022). Antara lain harga cabai merah, cabai rawit, tomat dan bawang merah.

Berdasar pantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), cabai merah saat ini dijual nyaris Rp50.000 per kilogram. Persisnya seharga Rp47.800 per kilogram atau meningkat sekitar Rp10.000 per kilogram dari beberapa hari sebelumnya.

Sementara itu, cabai rawit dijual seharga Rp43.700 per kilogram. Kenaikannya juga nyaris Rp10.000 per kilogram dari sebelumnya.

Sedangkan harga tomat dipatok Rp42.200 per kilogram, naik tipis dari harga beberapa hari lalu.

"Ini kabar yang kurang baik, harga sejumlah kebutuhan pangan naik di saat Idulfitri sudah lewat," kata pengamat ekonomi asal Universitas Islam Sumatera Utara Gunawan Benjamin.

Menurut Gunawan, kenaikan harga bahan pangan ini sebenarnya sudah terprediksi dari beberapa faktor. Seperti kenaikan input produksi pertanian akibat peningkatan harga bahan baku pupuk.

Dengan kata lain, menurut Gunawan, pemicu kenaikan harga bahan pangan komoditas hortikultura ini bukan karena faktor konsumsi.

"Tetapi lebih disebabkan panen yang menurun karena memasuki musim tanam, ditambah dengan kenaikan biaya produksi seiring mahalnya harga pupuk dan pestisida sejauh ini," katanya.

Di satu sisi, kenaikan harga komoditas hortikultura juga selaras dengan kenaikan harga beberapa komoditas penyumbang protein.

"Harga komoditas protein juga sulit untuk ditekan. Harga daging dan telur ayam bertahan mahal sejauh ini. Lagi-lagi dipicu oleh kenaikan biaya produksi," ujarnya.

Sementara itu, harga ikan laut segar juga belum menunjukan penurunan di Kota Medan. Kondisi ini menyebabkan sumber protein lainnya sulit ditekan.

"Karena ikan kerap menjadi subtitusi bagi daging ayam," kata Gunawan.

Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bahwa harga ikan laut terimbas oleh persoalan yang kini dialami kalangan nelayan. Termasuk soal harga solar yang menjadi bahan bakar kapal.

"Masalah di nelayan terkait kondisi laut yang tidak mendukung hasil tangkapan, hingga masalah lain seperti keluhan nelayan terkait harga solar di kisaran Rp7.000 hingga Rp8.000 per liter juga membuat harga jual ikan sulit turun," katanya.

Di sisi lain, harga minyak goreng jenis curah di Kota Medan, Sumatra Utara, juga terpantau stabil sehari jelang subsidi dicabut.

Sama sejak beberapa pekan sebelumnya, harga minyak goreng curah masih dijual seharga Rp16.000 - Rp18.000 per kilogram.

Harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditargetkan pemerintah, yakni Rp14.000 per kilogram.

"Kenaikan harga minyak goreng curah juga tidak terjadi. Semuanya terpantau stabil," ujar Gunawan.

Berdasar pantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), minyak goreng curah di Kota Medan seharga Rp16.400 per kilogram pada hari ini. Sedangkan harga untuk minyak goreng kemasan Rp24.100 per kilogram.

Menurut pedagang minyak goreng di Jalan Setia Budi, Kota Medan, Yanti, harga minyak goreng curah sebelumnya sempat turun Rp15.000 per kilogram. Namun kemudian kembali merangkak Rp16.000 per kilogram.

Saat ini, menurut Yanti, belum terjadi kenaikan harga meski subsidi minyak goreng curah bakal dicabut pemerintah.

"Sekarang ini harganya masih sama seperti kemarin. Tapi kalau memang (subsidi) jadi dicabut, bisa jadi naik lagi," katanya kepada Bisnis.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian RI Putu Juli Ardika mengungkap rencana pencabutan subsidi minyak goreng curah mulai Selasa (31/5/2022) besok.

Kementerian Perindustrian RI bakal menghentikan program subsidi setelah mengklaim harga minyak goreng curah mulai turun pada pekan ini.

Kebijakan soal minyak goreng dalam negeri akan kembali mengacu pada domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

DMO merupakan batas pasok yang diwajibkan kepada para produsen minyak goreng sesuai ketentuan. Sedangkan DPO adalah batas harga penjualan minyak goreng dalam negeri.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 30 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 33 Tahun 2022.

"Kami tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pendanaan BPDPKS dan mekanisme kembali ke DMO. Determinasi minyak goreng curah ini pada 31 Mei 2022," kata Ardika, Rabu (25/5/2022).

Ardika mengatakan, Kementerian Perindustrian RI memproyeksikan kebutuhan minyak goreng curah dalam negeri 10.000 kilo liter per hari.

"Kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun. Arahnya baru seperti itu. Sekarang sedang diformulasikan Kementerian Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper