Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga TBS Anjlok, Petani Sawit di Musi Banyuasin Minta Pemerintah Turun Tangan

Semula harga TBS di tempatnya senilai Rp3.660 per kilogram (kg) sekarang turun menjadi Rp2.100 per kg.
Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit./Antara
Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit./Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – Petani kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, meminta pemerintah turun tangan untuk mengatasi penurunan harga tandan buah segar atau TBS.

Diketahui, penurunan harga TBS terjadi setelah pemerintah melarang ekspor refined, bleached, dan deodorized (RDB) palm oil yang akan berlaku mulai 28 April 2022. 

Oyong, petani sawit di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengatakan penurunan harga terjadi sejak Senin (25/4). 

Semula harga TBS di tempatnya senilai Rp3.660 per kilogram (kg) sekarang turun menjadi Rp2.100 per kg.

"Lebih dari Rp1.500 per kilogram turunnya harga TBS. Kami syok juga, tapi tetap harus produksi dan jual hasil sawit. Karena kami petani desa yang satu-satunya mata pencahariannya dari sawit," katanya, Rabu (27/4/2022).

Dia mengemukakan pendapatan yang diterima dari hasil jual TBS sangat berkurang drastis. Harga jual saat ini tak sebanding dengan harga pupuk yang kian meroket. 

Oleh karena itu, dirinya berharap pemerintah juga membuat kebijakan untuk menyesuaikan harga TBS di tingkat petani.

"Pupuknya mahal, tidak sebanding dengan harga jual TBS, sehingga kami berharap agar pemerintah dapat kembali turun tangan membantu penyesuaian harga," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan bahwa aturan tersebut harus dimanfaatkan sebagai momentum dalam upaya menstabilkan ketersediaan lokal.

"Dengan aturan tersebut, tentu dapat menjadi kesempatan dalam memperbaiki permasalahan  [minyak goreng] yang ada di Sumsel khususnya," katanya. 

Tidak hanya memastikan ketersediaan, larangan ekspor tersebut juga bertujuan untuk menstabilkan harga yang ada di pasaran.

Sehingga, kebutuhan minyak goreng di tengah masyarakat mudah di dapat dan harga terjangkau.

Gubernur pun mengingatkan, apabila terdapat oknum-oknum nakal yang melanggar aturan tersebut, maka pihaknya tidak akan segan-segan dalam memberikan tindak tegas. 

"Dalam hal ini satgas pangan tentunya akan bertindak apabila masih ditemukan kecurangan, bila perlu langsung diangkut," tegasnya. 

Sementara itu, Herman Deru menyebutkan terkait anjloknya harga sawit yang terjadi belakangan ini dikarenakan hukum pasar yang seperti itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper