Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Kendaraan Sumbangkan Pendapatan Terbesar di Sumbar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Barat mencatat pendapatan daerah yang terbesar pada triwulan I/2022 datang dari pajak kendaraan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PADANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Barat mencatat pendapatan daerah yang terbesar pada triwulan I/2022 datang dari pajak kendaraan.

Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi mengatakan melihat pada triwulan I/2022 ini pendapatan daerah untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai Rp196,4 miliar lebih. Jumlah itu telah melebihi dari target triwulan I/2022 sebesar Rp176,7 miliar.

"Jadi target kita di triwulan I/2022 ini telah lebih dari target, bahkan sudah di atas 100 persen. Hal ini terwujud karena adanya program yang diluncurkan Bapenda yakni penghapusan denda pajak," katanya kepada Bisnis di Padang, Kamis (21/4/2022).

Dia menjelaskan realisasi pada triwulan I/2022 sebesar Rp196,4 miliar itu karena adanya program penghapusan denda pajak yang diluncurkan sejak Desember 2021 lalu.

Awalnya sesuai Pergub 7/2022 program penghapusan denda pajak itu berakhir hingga 15 Maret 2022. Namun melihat tingginya antusias masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut, akhirnya program itu diperpanjang hingga 15 Juni 2022 mendatang.

"Jadi program ini semacam relaksasi dalam kondisi pandemi Covid-19. Dengan harapan bisa meringankan masyarakat untuk tetap bisa membayar pajak kendaraan," ujar dia.

Ternyata melihat dari catatan pada triwulan I/2022 pendapatan daerah Sumbar telah melebihi target.

Maswar Dedi mengaku belum diketahui pasti apakah program penghapusan denda pajak kendaraan itu bakal diperpanjang lagi, atau tidak, kendati program tersebut memiliki pengaruh yang besar dalam mendorong pendapatan daerah.

"Kita akan terus evaluasi program ini. Ya bisa saja diperpanjang, bisa saja ada program baru yang akan kita luncurkan. Yang terpenting kini adalah masyarakat bisa terbantu dan merasa dimudahkan untuk membayar pajak kendaraan," tegas dia.

Begitu juga soal pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hal ini juga termasuk dalam program penghapusan denda pajak tersebut.

Apalagi selama ini masyarakat di Sumbar merasa kesulitan untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bila plat nomor dari luar Sumbar. "Ya harus ke daerah asal plat nomor itu pula. Padahal kendaraan beroperasi di Sumbar ini. Kini melalui program kita itu, solusinya telah ada," ujarnya.

"Jadi program itu tidak hanya berlaku untuk Penghapusan Denda atas keterlambatan PKB saja, tapi juga berlaku untuk BBNKB, serta Pembebasan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi, biayanya itu gratis," jelasnya.

Maswar Dedi menyebutkan kondisi yang terjadi kini untuk BBNKB menunjukkan angka yang signifikan. Buktinya realisasi BBNKB mencapai Rp112,2 miliar, sementara target BBNKB ini di angka Rp75,8 miliar di triwulan I/2022. Artinya target ini juga lebih dari 100 persen.

Untuk itu, melihat dari kondisi pendapatan pajak kendaraan ini, memang menjadi sumber terbesar bagi pendapatan daerah di triwulan I/2022 ini.

"Perhitungan kita saat ini ada sekitar 1 juta lebih kendaraan bermotor yang aktif di Sumbar," sebutnya.

Sedangkan untuk sektor lain seperti retribusi lainnya, bisa dikatakan masih belum begitu baik, karena berdampak adanya pandemi Covid-19. "Seperti halnya pariwisata yang berdampak kepada retribusi perhotelan, restoran, dan lainnya," tutup Maswar Dedi. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper