Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Sampai Terjerat Pinjol saat Lebaran

Sebelum mengajukan utang ke pinjol, calon nasabah harus melihat perusahaan itu dengan 2 L yaitu legal dan logis.
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam (26/1/2022)./Antara
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam (26/1/2022)./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau meminta masyarakat untuk menahan diri berbelanja berlebihan selama menyambut Lebaran, bahkan jangan sampai meminjam atau berutang kepada pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala OJK Riau Muhamad Lutfi menjelaskan bila meminjam uang ke pinjol ilegal untuk kebutuhan Lebaran, ada banyak risiko yang akan dihadapi oleh masyarakat, diantaranya akan menanggung bunga pinjaman dengan jumlah besar.

"Biasanya average bunga pinjaman fintech atau pinjol resmi itu lebih besar dibandingkan bank, bisa 0,4 persen sehari sampai 1 persen sehari, dikalikan 30 bisa sampai 30 persen sebulan, jadi ini harus jadi pertimbangan sebelum meminjam apalagi yang pinjol ilegal bisa berlipat-lipat bunganya lebih besar," ujarnya, Rabu (20/4/2022).

Oleh karena itu sebelum mengajukan utang ke pinjol, calon nasabah harus melihat perusahaan itu dengan 2 L yaitu legal dan logis. Legal dimaksud adalah perusahaan fintech itu telah mengantongi izin dari OJK sehingga operasionalnya telah mengikuti aturan.

Kemudian dari sisi logis suku bunganya harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan OJK dan tidak boleh lebih besar dari regulasi tersebut.

Menurutnya apabila warga memilih pinjam uang di pinjol ilegal, bisa menjadi korban seperti yang sudah banyak terjadi seperti diteror akibat telat bayar sampai beban bunga yang berkali-kali lipat tidak wajar.

"Sudah banyak risikonya dari pinjol ilegal ini mulai diteror karena pembayaran sampai dibebankan bunga pinjaman yang besarnya tidak karuan. Kalau yang resmi pinjol itu sudah diatur semua oleh OJK."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper