Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Intip Cara Kalangan Industri yang Diduga Mengakali Kebijakan DMO Minyak Goreng

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap menelusuri dugaan permainan curang di balik temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng kemasan di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) beberapa waktu lalu.
Kapolda Sumatra Utara Irjen R.Z Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin saat memantau proses pendistribusian minyak goreng milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (23/2/2022). /istimewa
Kapolda Sumatra Utara Irjen R.Z Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin saat memantau proses pendistribusian minyak goreng milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (23/2/2022). /istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap menelusuri dugaan permainan curang di balik temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng kemasan di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) beberapa waktu lalu.

Temuan itu didapat Satuan Tugas (Satgas) Pangan tatkala kelangkaan minyak goreng terjadi di Sumatra Utara. Namun, kepolisian justru menyimpulkan bahwa tumpukan minyak goreng tersebut bukan praktik penimbunan yang melanggar aturan.

Walau begitu, KPPU tetap mendalaminya. Sebab, manajemen SIMP sempat menyatakan bahwa produksi minyak goreng mereka hanya diprioritaskan untuk kebutuhan industri mi instan yang terafiliasi dengan perusahaan.

"Sementara temuan Satgas Pangan adalah minyak goreng jenis kemasan, bukan minyak goreng jenis curah sebagaimana umumnya minyak goreng untuk industri," ujar Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas, Minggu (6/3/2022).

Pernyataan pihak SIMP serta temuan Satgas Pangan tersebut mencuatkan kecurigaan. Diduga ada permainan untuk mencurangi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan pemerintah.

"Artinya, ada dugaan kebijakan DMO minyak goreng dapat diakali industri dengan memprioritaskan pada penjualan ke industri yang tidak dipatok HET (Harga Eceran Tertinggi)," kata Ridho.

Pada Jumat (4/3/2022) lalu, KPPU mengundang Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKASINDO) Perjuangan Sumatra Utara untuk membahas temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudang SIMP.

Pada kesempatan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar mengatakan masih mendalami penafsiran Pasal 11 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Penting.

Seperti diketahui, Perpres itu dipakai pihak kepolisian untuk menyimpulkan bahwa temuan 1,1 juta kilogram produk minyak goreng SIMP bukan praktik penimbunan. Menurut Abyadi, diperlukan tafsir yang gamblang terkait praktik penimbunan, khususnya saat terjadi kelangkaan bahan pangan pokok di tengah masyarakat.

Abyadi mengatakan, minyak goreng merupakan produk yang perputarannya relatif cepat di pasaran. Menurutnya, kriteria praktik penimbunan mesti ditinjau ulang.

"Bagaimana jika ditemukan stok minyak goreng yang tertahan selama 2,5 bulan dalam kondisi barang langka di masyarakat, apakah masih belum dikatakan penimbunan?" tanya Abyadi.

Tak lama setelah Satgas Pangan menemukan 1,1 juta kilogram produk minyak goreng kemasan tertumpuk dalam gudang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (18/2/2022), SIMP langsung menerbitkan penjelasan tertulis.

Manajemen SIMP mengatakan bahwa pabrik mereka memprioritaskan pemenuhan minyak goreng untuk kebutuhan sendiri. Seperti untuk pasokan pabrik mi grup perusahaan yang tersebar di Indonesian termasuk di Kabupaten Deli Serdang.

"Hal ini demi memastikan kebutuhan pangan tersedia suplainya dengan baik," petikan pernyataan anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk itu.

Menurut pihak SIMP, 1,1 juta kilogram minyak goreng temuan dari Satgas Pangan itu setara dengan 80 ribu karton untuk 2 hingga 3 hari pengiriman. Semua stok yang tersedia merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan dalam beberapa hari ke depan.

Hasil produksi minyak goreng milik SIMP di Kabupaten Deli Serdang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatra sebanyak 2.500 ton per bulan.

Usai memenuhi kebutuhan sendiri, selebihnya akan diproses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran. Terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550 ribu karton per bulan.

Produk mereka rutin didistribusikan kepada distributor dan pasar modern yang berada di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan dan Jambi.

Sebelumnya, Kapolda Sumatra Utara Irjen R.Z Panca Putra Simanjuntak menyatakan bahwa temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) bukan praktik penimbunan.

Kesimpulan ini ditarik pihak kepolisian berdasar pendalaman kurun beberapa hari. Menurut perhitungan mereka, perusahaan dikategorikan melakukan praktik penimbunan jika kuantitas barang yang disimpan berjumlah tiga kali lipat dari produksi kebutuhan rata-rata per bulan.

Hal itu termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Penting.

Saat ditemukan, menurut Panca, produk minyak goreng kemasan yang berada di gudang SIMP berjumlah 92.677 kotak. Sementara kebutuhan perusahaan per bulan selama produksi berjumlah 94.684 kotak.

Panca mengatakan, petugas sudah memeriksa setidaknya 18 pabrik minyak goreng di Sumatra Utara. Menurut dia, belum ditemukan praktik penimbunan.

"Artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan adanya dugaan penimbunan sebagaimana yang beredar di masyarakat dan di berita-berita seperti itu," kata Panca saat meninjau distribusi minyak goreng SIMP, Kabupaten Deli Sedang, Sumatra Utara, Rabu (23/2/2022).

Bahkan, untuk pendistribusian minyak goreng milik SIMP dikawal langsung oleh aparat setelah berita temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng menumpuk di gudang mereka menjadi heboh.

Saat pertama kali ditemukan menumpuk di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, produk minyak goreng tercatat 1,1 juta kilogram atau setara 92.677,66 kotak.

Minyak goreng ini disebut merupakan sisa hasil produksi 2021 lalu dan produksi awal tahun 2022. Jumlah itu terdiri atas stok distributor atau konsumsi masyarakat sebanyak 80.804 kotak serta untuk kalangan industri dan UMKM sebanyak 11.873 kotak.

Menurut Panca, stok per bulan untuk kebutuhan konsumen dalam kondisi normal rata-rata berjumlah 94.684,15 kotak. Jika kriteria penimbunan yakni berjumlah tiga kali lipat, maka minyak goreng yang ditemukan seharusnya berjumlah sekitar 284.052 kotak.

"Sedangkan saat ditemukan beberapa waktu oleh Tim Satgas Pangan Sumut di PT Salim Ivomas Pratama sebanyak 92.000 kotak perbulan," kata Panca.

Sementara itu, Branch Manager PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) Tjin Hok mengatakan bahwa selama ini perusahaan menyalurkan minyak goreng ke sejumlah provinsi di Pulau Sumatra. Satu-satunya yang tidak hanya Lampung.

Menurutnya, 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditemukan Satgas Pangan Sumatra Utara itu masih di bawah standar perusahaan. Biasanya, SIMP memiliki stok minimum sebanyak 200.000 karton.

Tjin mengatakan, perusahaan biasa memiliki stok 550.000 karton minyak goreng per bulan. Sedangkan saat itu yang ada hanya sekitar 94.000 karton.

"Jadi perusahaan benar-benar komitmen menyalurkan dan hari ini seperti yang dilihat itu barang sudah kosong," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper