Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kondisi Orangutan di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Alami Infeksi Gusi

Kondisi kesehatan satu individu orangutan Sumatra (Pongo abelii) terpantau baik usai disita dari rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.
Orangutan Sumatra (Pongo abelii) ditemukan di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (25/1/2022). /Istimewa
Orangutan Sumatra (Pongo abelii) ditemukan di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (25/1/2022). /Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Kondisi kesehatan orangutan Sumatra (Pongo abelii) terpantau baik usai disita dari rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (25/1/2022) lalu.

Orangutan itu berjenis kelamin jantan dan berusia sekitar 15 tahun. Walau kondisi kesehatannya baik, satwa berbobot 25 kilogram tersebut mengalami infeksi pada bagian gusi.

Cana diduga telah memelihara orangutan tersebut setidaknya sejak dua tahun lalu.

"So far sehat-sehat. Ada infeksi gusi," kata Founder Yayasan Orangutan Sumatra Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) Panut Hadisiswoyo kepada Bisnis, Rabu (26/1/2022).

Penemuan berbagai satwa dilindungi di kediaman Cana berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, Cana dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur.

Saat melakukan penggeledahan, KPK tidak cuma menemukan orangutan dan satwa-satwa dilindungi lainnya seperti satu ekor monyet hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu ekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor beo (Gracula religiosa).

Namun juga menyaksikan langsung sejumlah orang yang dikurung dalam beberapa unit kerangkeng besi. Belakangan, muncul dugaan mereka jadi korban perbudakan Cana dengan modus panti rehabilitasi narkoba.

Penemuan satwa dilindungi di rumah itu lalu dilaporkan KPK ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada Selasa (25/1/2022) lalu, KPK kembali menggeledah rumah Cana. Saat itulah sejumlah petugas dari otoritas terkait bidang lingkungan datang menjemput.

Mereka adalah petugas Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra. Para petugas ini dibantu oleh Yayasan Orangutan Sumatra Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC).

Panut menduga orangutan tersebut berasal dari praktik perburuan liar yang kemudian diperdagangkan. Untuk itu, dia meminta aparat bersungguh-sungguh mengusut tuntas asal-usulnya.

Menurut Panut, keberadaan orangutan di rumah pribadi Cana menjadi bukti praktik masih ada oknum pejabat negara yang hobi memelihara satwa dilindungi.

"Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta penegak hukum mengusut tuntas asal-usulnya. Karena satwa-satwa dilindungi kadang menjadi objek gratifikasi oleh oknum-oknum tertentu," kata Panut.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala BBKSDA Sumatra Utara Irzal Azhar, orangutan dari rumah Cana kini sudah dibawa ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.

Sedangkan satwa lainnya dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit.

"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkum Wilayah Sumatra," kata Irzal.

Lima jenis satwa yang ditemukan di kediaman Cana tergolong dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-undang ini secara rinci melarang orang untuk menangkap, melukai, membunuh, penyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa-satwa dilindungi. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatra Subhan saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait tindak lanjut dari perkara ini.

"Masih menunggu arahan Jakarta," kata Subhan kepada Bisnis.

Maraknya praktik pemeliharaan orangutan Sumatra oleh sejumlah oknum di Sumatra Utara sudah menjadi rahasia umum.

Sebelumnya, petugas juga menyita satu individu orangutan Sumatra dari kediaman seorang lelaki bernama Payo di Kota Binjai. Payo sendiri merupakan pimpinan salah satu organisasi masyarakat alias ormas di kota itu. Sama seperti Cana yang juga memimpin ormas serupa di Kabupaten Langkat.

Parahnya, petugas yang menyita orangutan dari rumah Payo kala itu diserang sejumlah orang menggunakan batu. Bahkan, kendaraan petugas rusak meski tidak mengakibatkan korban jiwa.

Kelanjutan dari kasus tersebut belum jelas. Tersiar informasi bahwa kasus kepemilikan orangutan yang menjerat Payo kini sudah tidak dilanjutkan. Mengenai hal ini, Subhan tidak memberi respons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper