Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Perbudakan, Ondim Buka Suara Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Syah Afandin alias Ondim buka suara terkait prahara yang belakangan melanda pasangannya, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana yang merupakan Bupati Langkat.
Sejumlah lelaki dikurung dalam kerangkeng yang berada di belakang rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, belum lama ini. /Istimewa
Sejumlah lelaki dikurung dalam kerangkeng yang berada di belakang rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, belum lama ini. /Istimewa

Bisnis.com, LANGKAT - Syah Afandin alias Ondim buka suara terkait prahara yang belakangan melanda pasangannya, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana yang merupakan Bupati Langkat.

Cana diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap. Saat ini, Ondim ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Langkat. Ondim sendiri sebelumnya menjabat sebagai wakil.

Tak lama usai diciduk KPK, muncul dugaan praktik kejam perbudakan manusia yang dilakukan Cana terhadap puluhan orang.

Praktik perbudakan itu diduga sudah berlangsung lebih dari 10 tahun menggunakan modus panti rehabilitasi narkoba. Mereka dikurung di dalam sejumlah unit sel atau kerangkeng menyerupai penjara. Lengkap dengan gemboknya.

Setiap hari, penghuni kerangkeng tersebut dipekerjakan Cana untuk memanen kebun kelapa sawit, yang diduga tanpa gaji disertai paksaan dan siksaan.

Lokasi kerangkeng berbentuk penjara ini berada di dalam kediaman pribadi Cana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Kepada Bisnis, Selasa (25/2/2022), Ondim pun menceritakan pendapatnya mengenai dugaan praktik perbudakan yang dilakukan Cana.

Menurut Ondim, Cana memang sudah lama memiliki panti rehabilitasi pecandu narkoba.

"Yang saya tahu, Pak Bupati itu ada semacam program sosial rehab narkoba," kata Ondim kepada Bisnis.

Ondim mengaku tidak pernah melihat secara langsung keberadaan kerangkeng-kerangkeng di rumah Cana yang dipergunakan untuk mengurung sejumlah pecandu narkoba. Namun menurutnya, hal itu diperlukan untuk menyembuhkan mereka.

"Mereka-mereka (pecandu) yang baru (masuk kurungan) itu kan masih belum terlalu normal tingkahnya. Jadi harus juga. Terkadang kalau dilepas langsung begitu saja, bisa lari lah. Makanya mungkin mereka harus diisolasi dulu," katanya.

Menurut Ondim, pengelolaan panti rehabilitasi narkoba tak berizin itu bersumber dari uang pribadi Cana. Sedangkan penghuni panti sebagian diantar langsung oleh pihak keluarga ke tempat itu.

"Banyak juga yang saya dengar diantar keluarganya. Dan itu biaya dia (Cana) sendiri itu. Keluar biaya sendiri itu, bukan ada bantuan," ujar Ondim.

Lebih lanjut, Ondim tak ingin berkomentar banyak mengenai laporan dugaan praktik perbudakan yang dilakukan Cana. Namun dia merasa ragu jika pasangannya tersebut benar-benar melakukan praktik perbudakan.

"Saya tidak bisa terlalu jauh, tapi yang saya pahami, itu program sosial. Kalau disebut perbudakan manusia, saya rasa kurang tepat. Ya biasa lah, dalam kondisi begini, beliau sedang begitu, ya macam-macam," katanya.

"Tapi saya percaya lah pihak berwajib dapat bijaksana. Harus dilihat secara utuh. Kalau untuk perbudakan, yang saya tahu tidak sampai ke sana," sambungnya.

Seperti diketahui, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana kembali menjadi sorotan. Setelah terjerat kasus suap, Cana dilaporkan soal dugaan perbudakan manusia.

Laporan ini dilayangkan LSM Migrant Care ke Komnas HAM, Jakarta, pada Senin (24/1/2021).

Menurut Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah, dugaan perbudakan ini terungkap saat petugas KPK menyambangi kediaman Cana beberapa waktu lalu.

Di belakang rumah itu, terdapat setidaknya dua unit sel menyerupai kerangkeng yang terbuat dari besi. Disebut-sebut sudah ada 40 orang yang pernah dikurung di dalamnya.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka. Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," kata Anis.

Menurut Anis, mereka akan kembali dikurung di kerangkeng setelah siap bekerja. Di tempat itu, para pekerja paksa ini tidak memiliki akses komunikasi dan terisolir dari dunia luar.

"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," kata Anis.

Jika terbukti, lanjut Anis, Cana telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus prinsip-prinsip pekerjaan layak berbasis HAM sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya bakal menerjunkan tim untuk menginvestigasi laporan soal perbudakan manusia oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Jika menemukan indikasi, maka Komnas HAM akan lanjut melaporkannya ke Kepolisian.

"Kami segera mengirim tim untuk menginvestigasi," kata Taufan kepada Bisnis.

Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak membenarkan terdapat kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Bahkan, Panca melihat langsung keberadaan tempat itu saat membantu KPK menggelar operasi.

Menurutnya, kerangkeng itu dipergunakan Cana untuk mengurung sejumlah orang yang mengalami kecanduan narkoba.

Dengan kata lain, tempat itu digunakan sebagai panti rehabilitasi. Walau begitu, menurut Panca, Cana tidak mengantongi izin. Tempat itu sendiri sudah dioperasikan Cana lebih dari 10 tahun.

Saat di lokasi, Panca mengaku melihat 3-4 orang berada di dalam sel. Sebagian lagi sedang bekerja di kebun.

"Dan dari hasil pendalaman kami, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban-korban narkoba," kata Panca.

Kendati sudah beroperasi selama lebih dari 10 tahun, kaya Panca, Cana belum mengantongi izin sebagai panti rehabilitasi pencandu narkoba.

"Itu pribadi. Belum ada izinnya," kata Panca.

Menurut Panca, selama ini panti rehabilitasi yang dikelola Cana bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Pemkab Langkat. Selain itu, mantan penghuni panti yang sudah sembuh akan dipekerjakan Cana kembali untuk membantunya.

Soal keberadaan tempat yang disebut panti rehabilitasi ini, Panca mengaku sudah berkoodinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara untuk membantu Cana mengantongi izin.

Sebab, menurutnya, Sumatra Utara membutuhkan banyak panti rehabilitas untuk membendung jumlah penyalah guna narkoba.

"Yang begini-begini harus terus. Kita tahu Sumatra Utara nomor satu, kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta, karena pemerintah tidak mampu. Jadi swasta atau pribadi yang tentunya harus legal," kata dia.

Panca pun mempersilakan pihak yang hendak melaporkan dugaan praktik perbudakan manusia ini.

"Tidak apa-apa, silakan. Bukan tidak apa-apa ya, kita dalami. Tapi saya sampaikan berdasar hasil pemeriksaan saya ketika melakukan penangkapan kemarin," katanya.

Panca tidak menampik terdapat penghuni kerangkeng yang mengalami lebam. Namun, dia membantah terjadi aksi penganiayaan di tempat itu. Menurutnya, luka yang dialami seorang penghuni lantaran melawan saat pertama kali dibawa ke tempat rehabilitasi ilegal tersebut.

"Tidak ada, tidak ada (penganiayaan). Luka-luka itu saya tanya, ini masih terus berproses, anak-anak masih memeriksa, ini kami dalami terus," kata Panca.

"Tapi kemarin itu saya tanya masalahnya kok bisa dia agak memar-memar itu, saya tanya ke anggota yang di lapangan, itu akibat dari dia biasanya melawan, kemarin itu melawan, seperti itu dan dia baru masuk dua hari," sambungnya.

Terpisah, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi terlihat heran saat ditanya tentang dugaan perbudakan manusia yang dilakukan Cana. Edy mengaku belum mendengar perihal dugaan itu.

"Untuk apa di rumahnya ada kerangkeng?" tanya Edy.

Edy tak ingin berkomentar panjang mengenai dugaan praktik perbudakan ini. Namun jika benar terdapat kerangkeng untuk mengurung orang di rumah pribadi Cana, kata Edy, hal itu tentu menyalahi aturan.

"Saya cek dulu. Yang pastinya, kalau itu untuk menghakimi orang kan tidak boleh. Penjara saja, sebelum putusan hakim inkrah, tak boleh menahan orang di kerangkeng. Itu yang sah, apalagi di rumah ada kerangkeng," ujar Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper