Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belasan Orang di Tanjungpinang Tertipu Investasi Forex Ilegal

Az juga menjamin uang diinvestasikan di Hot Forex tidak berkurang, seandainya mengalami kerugian.
Ilustrasi pergerakan nilai forex/The Startup Magazine
Ilustrasi pergerakan nilai forex/The Startup Magazine

Bisnis.com, TANJUNGPINANG - Belasan orang di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) merasa tertipu dalam investasi forex, dengan nilai kerugian sekitar Rp2 miliar.

Salah seorang korban, Ikhsan, di Tanjungpinang, Sabtu (19/12/2021), menceritakan bahwa dirinya ditipu oleh Az, seseorang yang mengaku memiliki keahlian bermain investasi di forex.

"Dua tahun lalu saya mengenal Az, ditawarkan untuk bermain investasi di Hot Forex. Saya tergoda karena keuntungan 5 persen per bulan yang dijamin oleh Az," ujarnya.

Ikhsan menambahkan, Az juga menjamin uang diinvestasikan di Hot Forex tidak berkurang, seandainya mengalami kerugian. Jaminan itu tertuang dalam akta perjanjian yang dibuat oleh salah seorang notaris.

Keyakinan Ikhsan semakin bertambah karena sehari-hari Az "menyelimuti" dirinya sebagai orang yang alim.

"Rajin ibadah dan puasa. Itu juga yang membuat saya yakin," ujarnya pula.

Keyakinan Ikhsan tersebut mendorongnya untuk mendapatkan investor yang baru, bergabung dengannya di Hot Forex. Ikhsan dan keluarganya berinvestasi sekitar Rp350 juta.

Sementara sejumlah pengusaha dan warga yang memiliki berbagai profesi di pemerintahan berinvestasi dengan nilai Rp1,6 miliar.

Selama tiga bulan, Ikhsan dan investor lainnya memperoleh keuntungan sesuai dengan perjanjian. Namun selanjutnya mereka hanya memperoleh kekecewaan.

"Yang ditipunya itu bukan orang sembarangan," ujarnya.

Modus kejahatan yang dilakukan Az yakni membobol akun investasi para korban di Hot Forex. Ikhsan merasa kecewa lantaran Hot Forex tidak menginformasikan kepada dirinya sebelum maupun sesudah uang ditransfer ke rekening bank milik Az.

"Akun itu memang atas nama saya, namun uangnya bisa ditransfer ke rekening bank milik Az," katanya lagi.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019, Hot Forex merupakan forex ilegal.

Az yang dikonfirmasi permasalahan ini, tidak menjawab seluruh pertanyaan melalui pesan singkat di WhatsApp. Kemudian Az memblokir nomor ponsel pewarta Antara

Para korban sampai sekarang masih mempertimbangkan untuk melaporkan Az ke pihak kepolisian. Mereka masih mencari jalan lain agar Az mengembalikan uang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper