Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mal Pekanbaru (PAMG) Dukung Aturan Wajib Vaksin

Sekretaris Perusahaan Mal Pekanbaru, Riza Budi mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung program dan aturan wajib vaksin bagi para pengunjung di mal.
Mal Pekanbaru /Istimewa
Mal Pekanbaru /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU-- PT Bima Sakti Pertiwi, Tbk (PAMG) pengelola pusat perbelanjaan Mal Pekanbaru menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemkot Pekanbaru yang akan menerapkan aturan wajib vaksin bagi pengunjung mal.

Sekretaris Perusahaan Mal Pekanbaru Riza Budi mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung program dan aturan wajib vaksin bagi para pengunjung di mal.

"Kami mendukung aturan wajib vaksin bagi pengunjung mal dan saat ini kami masih koordinasikan dengan pihak satgas covid pekanbaru," ujarnya Kamis (9/12/2021).

Dia mengakui saat ini di semua pusat perbelanjaan di Pekanbaru yang tergabung sebagai anggota APPBI sedang melaksanakan program Central Vaksin.

Program tersebut merupakan kerjasama Pemkot Pekanbaru dengan APPBI dan telah dijalankan sejak 20 November 2021 lalu hingga 31 Desember 2021.

Menurutnya jika aturan wajib vaksin berlakukan saat ini, maka kerjasama sentral vaksin yang sedang berlangsung hingga kini bisa berhenti di tengah jalan.

"Hal ini disebabkan bagi masyarakat yang mau melaksanakan vaksininasi malah tidak bisa masuk mal karena belum mendapatkan suntikan vaksin."

Sebelumnya Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerapkan wajib vaksin bagi pengunjung mal atau pusat perbelanjaan modern. Aturan ini dibuat setelah Kota Pekanbaru kembali berada pada PPKM level 2.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan bagi setiap masyarakat yang berkunjung ke mal, harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi atau aplikasi lainnya yang dapat menginformasikan bahwa pengunjung telah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Bagi yang ingin masuk mall, maka harus vaksin. Karena nanti kita akan menerapkan bagi pengunjung memiliki aplikasi Peduli Lindungi," ujarnya.

Nantinya, aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya warga Kota Pekanbaru, dikatakan Firdaus juga berlaku bagi warga kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan dan kabupaten lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper