Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2022 Sumbar Naik Rp28.498, KSPSI Sebut Gubernur tak Peduli dengan Nasib Buruh

Meski UMP 2022 Sumbar dinyatakan naik, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai jumlah itu masih belum layak, mengingat ekonomi Sumbar tumbuh di tahun 2021 ini, dan bakal menghadapi kebangkitan ekonomi pada tahun 2022 mendatang.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp2.512.539.

Penetapan itu melalui SK Gubernur Nomor 562-889-2021 tentang Upah Minimum Provinsi Sumbar tahun 2022 yang ditandatangani 19 November 2021.

UMP 2022 Sumbar itu mengalami kenaikan Rp28.498 bila dibandingkan pada tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp2.484.041.

Meski UMP 2022 Sumbar dinyatakan naik, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai jumlah itu masih belum layak, mengingat ekonomi Sumbar tumbuh di tahun 2021 ini, dan bakal menghadapi kebangkitan ekonomi pada tahun 2022 mendatang.

"Sangat disayangkan atas ketetapan UMP 2022 Sumbar oleh gubernur. Memang naik Rp28.000, tapi dalam kondisi saat ini, belanja kebutuhan memasak saja pada susah, bagaimana untuk mencukupi kebutuhan lainnya," kata Ketua DPD Konfederasi SPSI Sumbar Arsukman Edi, ketika dihubungi Bisnis di Padang, Minggu (21/11/2021).

Menurutnya hampir 2 tahun ini pandemi melanda Sumbar begitupun bagi Indonesia, cukup banyak para pekerja yang di PHK dan dirumahkan. Dampaknya, kemiskinan yang terjadi.

Kini harapan ada perbaikan ekonomi di tahun 2022 pupus sudah, pemerintah telah mengumumkan kenaikan UMP yang nilainya tidak cukup untuk membeli satu kilogram cabe merah, ataupun sebungkus Nasi Padang.

"Saya menghargai soal patokan rumus yang ada dalam penetapan UMP itu. Tapi tidak bisakah seorang gubernur mengambil pertimbangan dan kebijakan yang membuat para buruh sedikit lega, bahwa di tahun 2022 itu ada harapan yang lebih baik, seiring ekonomi sudah mulai membaik pula," ucapnya.

Selain menyayangkan kebijakan dan keputusan gubernur itu, Edi juga memprotes keras keberadaan Dewan Pengupah di Sumbar. Menurutnya Dewan Pengupah tak ubah seperti robot, hadir dalam rapat, lalu menyetujui hasil yang ada, karena berdasarkan rumus penetapan UMP.

Seharusnya Dewan Pengupah menjadi ujung tombak para buruh, yang bisa menyampaikan harapan dan keinginan bahwa gaji di tahun 2022 bisa lebih baik lagi, karena harga-harga kebutuhan barang dan sembako juga naik dari waktu ke waktu.

"Dewan Pengupah itu saya lihat seperti tidak ada otaknya. Lebih bubarkan saja Dewan Pengupah, buat ada, jika tidak ada peran baiknya," tegas Edi.

Dia melihat jika pun alasan pemerintah menaikan UMP 2022 Sumbar senilai Nasi Padang itu, mengkaji kondisi inflasi dan ekonomi lainnya, apakah tak bisa mengukur kondisi harga belanja di pasaran.

"Para buruh itu bekerja bukan untuk kaya raya, tapi cukup untuk hidup. Tapi di era sekarang, punya gaji UMP pun di angka Rp2,5 khusus di daerah Sumbar, sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam 1 bulan," ujarnya.

Belum lagi tidak semua perusahaan di Sumbar ini yang mematuhi UMP. Bahkan cukup banyak upah yang diterima oleh buruh di bawah UMP.

Begitupun kepada pekerja yang telah menghabiskan tenaga dan pikiran kepada suatu perusahaan hingga di atas 5 tahun, puluhan, dan bahkan belasan tahun, juga banyak tidak memperoleh gaji sesuai UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

"Selain UMP yang tak dihiraukan oleh perusahaan, skala upah juga tidak jalan di Sumbar ini. Jika pun ada kenaikan gaji bagi pekerja yang sudah lama itu, nilainya ribuan cuma," sebutnya.

Edi menyatakan keputusan yang telah diambil oleh Gubernur Sumbar dalam penetapan UMP 2022, sebuah keputusan yang tidak berperasaan.

Keputusan itu seperti mengikuti alur yang ada yakni mengikuti hasil rumus. Jika itu yang diikuti, seharusnya UMP tidak diserahkan ke daerah masing-masing, tapi cukup di pemerintah pusat saja.

"Sekarang diserahkan ke daerah dalam penetapan UMP dengan rumus yang ada. Jika itu jadi patokan, pemerintah pusat bisa, tidak perlu daerah yang menghitungnya. Nah di Sumbar, gubernur dan dewan pengupah tidak bergerak melihat hasil itu, saya anggap mereka seperti robot," katanya.

Saat ini di Sumbar ada sekitar 35.000 buruh yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Jumlah itu mengalami penurunan hampir 50 persen dari tahun 2019 dan 2020, dimana ketika jumlah buruh mencapai 60.000.

Artinya sisa buruh yang ada saat ini, adalah orang-orang yang tangguh, agar bisa bertahan hidup, melangsungkan hidup, kendati sebenarnya upah yang diterima, tak memenuhi kebutuhan hidup dalam hitungan satu bulan.

Dampak Pandemi Terhadap Perusahaan

Edi juga mengamati sepanjang pandemi terjadi sejak tahun 2020, dampak pandemi paling dirasakan oleh sektor perusahaan, sementara pertanian dan perkebunan hampir tidak begitu buruk akibat pandemi.

Bahkan sektor pertanian bisa menikmati kondisi nilai jual yang bagus, seperti halnya kelapa sawit. Dari kelapa sawit ini, akan berjalan ke pengelolaan jadi CPO dan minyak goreng,

"Ini salah satu contoh, pandemi tidak begitu membuat mereka goyang. Tapi kenyataanya, tidak semua buruh menikmati upah yang layak," beber Edi.

Untuk itu, Edi berharap pemerintah jangan berpatokan kepada rumus yang ada penetapan UMP itu. Ada baiknya melihat dan mengukur kondisi belanja kebutuhan rumah tangga, karena kenaikan UMP 2022 Sumbar masih tergolong tidak layak, bila melihat kondisi saat ini.

Menurutnya UMP 2022 Sumbar yang layak itu, kenaikannya minimal Rp100.000 dan idealnya Rp200.000 dari UMP tahun 2019 dan 2021, karena di tahun 2021 tidak ada kenaikan UMP.

"Saya memahami kondisi sulit dilalui oleh perusahaan dengan adanya pandemi ini. Tapi di satu sisi, KSPSI kecewa dengan nilai UMP yang telah ditetapkan tersebut," tutup Edi. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper