Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga CPO di Jambi Turun Rp339

Untuk harga CPO, TBS sawit, dan inti sawit, pada beberapa periode terakhir terus mengalami kenaikan, namun pada periode kali ini turun.
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, di Petajen, Batanghari, Jambi, Jumat (11/12/2020)./Antara-Wahdi Septiawan
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, di Petajen, Batanghari, Jambi, Jumat (11/12/2020)./Antara-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAMBI - Harga minyak sawit mentah atau CPO di Jambi pada periode 19-25 November 2021, turun sebesar Rp339 dari harga Rp14.033 menjadi Rp13.694 per kilogram bandingkan periode sebelumnya.

Hasil yang ditetapkan tim perumus untuk harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit juga turun sebesar Rp53 dari Rp2.639 menjadi Rp2.587 per kilogram, sedangkan inti sawit periode kali ini turun cukup signifikan sebesar Rp907 dari Rp11.611 jadi Rp10.704 per kilogram, kata Panitia Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Jambi, Putri Rainun, melalui keterangan yang diterima, di Jambi, Sabtu.

Untuk harga CPO, TBS sawit, dan inti sawit, pada beberapa periode terakhir terus mengalami kenaikan, namun pada periode kali ini berdasarkan hasil keputusan dari kesepakatan tim perumus harga CPO di Jambi bersama para petani, perusahaan perkebunan sawit serta pihak terkait mengalami penurunan.

Berikut selengkapnya harga TBS untuk usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp2.587 per kilogram, usia tanam 4 tahun Rp2.762 per kilogram, usia tanam 5 tahun Rp2.889 per kilogram, usia tanam 6 tahun Rp3.010 per kilogram, dan usia tanam 7 tahun Rp3.086 per kilogram.

Kemudian untuk usia tanam 8 tahun senilai Rp3.152 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp3.214 per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp3.313 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp3.214 per kilogram dan di atas 25 tahun Rp3.067per kilogram.

Penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit, merupakan kesepakatan tim perumus dalam satu rapat dihadiri para pengusaha, koperasi, dan kelompok tani sawit setempat dan berdasarkan peraturan menteri pertanian dan peraturan gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper