Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Sumsel 2022 Tak Naik, Tetap Rp3,14 Juta

Sumatra Selatan menjadi satu dari empat provinsi yang tidak menaikkan UMP tahun depan.
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, PALEMBANG – Dewan Pengupahan Sumatra Selatan memutuskan besaran upah minimum provinsi atau UMP sebesar Rp3,14 juta atau tidak naik dibandingkan UMP tahun 2021.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan UMP Dewan Pengupahan Provinsi yang diterima Bisnis, Sumsel menjadi satu dari 4 provinsi yang tidak menaikkan UMP tahun depan.

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih mengatakan penghitungan besaran UMP tahun depan sudah sesuai dengan formula, yakni PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Apindo taat regulasi, di mana penghitungannya sudah sesuai formula, sehingga tidak ada kenaikan,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (15/11/2021).

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan penyusunan UMP tahun ini berbeda lantaran menggunakan PP No.36 Tahun 2021. 

“Setelah ditetapkan akan diumumkan oleh Gubernur Sumsel, rencananya tanggal 19 November nanti,” kata dia.

Diketahui, formula tersebut berbeda dengan penghitungan UMP tahun sebelumnya. PP tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 191 a, mengamanatkan upah minimum yang telah ada sebagai baseline bagi penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum pada tahun-tahun berikutnya.

Meski pemerintah dan pengusaha sepakat untuk tidak menaikkan besaran UMP, tetapi unsur pekerja dalam Dewan Pengupahan menolak keputusan itu.

Dalam rapat penghitungan UMP tahun depan, serikat pekerja tidak menandantangani berita acara rapat Dewan Pengupahan Sumsel. Alasannya, upah minimum seharusnya berdasarkan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Unsur pekerja juga menolak penggunaan formula PP 36 lantaran dinilai tidak mencerminkan kondisi buruh yang sebenarnya. Pasalnya, data yang didapat berdasarkan survei penduduk secara umum, bukan khusus untuk pekerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper