Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH MINIMUM: Tahun Ini Tidak Naik, Buruh di Sumatra Utara Ultimatum Pemerintah

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatra Utara Willy Agus Utomo, Sumatra Utara merupakan provinsi yang sama sekali tidak menaikkan UMP pada 2021.
Serikat buruh di Sumatra Utara saat menggelar demo di Kota Medan belum lama ini./Bisnis-Nanda Fahriza Batubara
Serikat buruh di Sumatra Utara saat menggelar demo di Kota Medan belum lama ini./Bisnis-Nanda Fahriza Batubara

Bisnis.com, MEDAN - Gabungan sembilan serikat pekerja di Sumatra Utara bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (10/11/2021) mendatang.

Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Utara 2022 sebesar 7-10 persen.

Tuntutan ini bukan tanpa alasan. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatra Utara Willy Agus Utomo, Sumatra Utara merupakan provinsi yang sama sekali tidak menaikkan UMP pada 2021.

Alasannya tak lain karena dampak pandemi. Padahal, sejumlah provinsi lain di Indonesia tetap menaikkan UMP meski mengalami krisis yang sama.

Di sisi lain, UMP Sumatra Utara terus tertinggal dari provinsi lainnya. Padahal, Upah Minimum Kota (UMK) Medan dan UMP DKI Jakarta nyaris sama sekira 10 tahun lalu. Namun kini, angka tersebut terus tertinggal.

Oleh karena itu, Willy berharap Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi membuka sedikit hatinya untuk memperhatikan nasib kaum buruh di provinsi ini.

"Kami harap Edy punya hati sedikit saja untuk buruh. Hari ini buruhmu susah, Pak. Gajinya hanya cukup untuk makannya sendiri, belum untuk anak atau istri, jadi mereka banyak kerja ganda usai pulang bekerja, gali lobang tutup lobang. Baru gajian habis bayar utang. Sedih," kata Willy kepada Bisnis, Selasa (2/11/2021).

Menurut Willy, rendahnya tingkat kesejahteraan buruh tercermin dari tingkat kenaikan UMP yang rendah. Bahkan sama sekali tidak mengalami perubahan pada tahun ini dibanding 2020 lalu.

"Itu karena apa? Karena pemerintah setelah tahun 2010 tidak pernah mementingkan nasib buruh Sumatra Utara," kata Willy.

Willy mengultimatum pemerintah agar menetapkan UMP yang layak bagi buruh di Sumatra Utara. Jika tidak, mereka akan kembali menggelar demonstrasi besar-besaran.

Tak cukup sampai di situ, buruh juga akan menggugat pihak-pihak terkait ke ranah hukum karena diduga menetapkan UMP secara asal.

"Jika diperlukan, kami nanti juga akan menggugat secara hukum jika dalam penerapannya ada kesalahan atau terkesan asal-asalan," kata Willy.

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengatakan bahwa pihaknya masih membahas penetapan UMP Sumatra Utara 2022.

Menurut Edy, penetapan ditentukan pada berbagai faktor. Seperti inflasi, pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi.

"Nanti, sedang dihitung. Itu ada hitungannya. Ada hitungan pendapatan daerah, dihadapkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi. Itu nanti dihitung dulu, bukan main sembarangan saja," cetus Edy di rumah dinasnya, Medan, Senin (1/11/2021).

Dia meyakinkan publik bahwa UMP yang nantinya ditetapkan merupakan pilihan yang terbaik dan hasil keputusan bersama.

"Tapi tak bisa juga pengusaha ini mempertahankan pendapatnya, para buruh pun mempertahankan pendapatnya. Ini harus sinkron, sehingga menjadi harmonis," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Sumatra Utara Tony Rickson Silalahi mengatakan bahwa harga kebutuhan pokok kini sudah kembali mengalami kenaikan. Di sisi lain, upah buruh tidak mengalami peningkatan untuk mengimbanginya. Hal ini mengakibatkan daya beli masyarakat menurun.

"Daya beli menurun karena upah tahun ini tidak naik. Tapi harga barang-barang naik. Pemerintah tidak bisa mengendalikan," katanya.

Pada 2021 ini, pemerintah tak menaikkan UMP sehingga masih tetap sama dengan upah pada 2020 lalu sebesar Rp2.499.422.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Medan menjadi satu-satunya kota di Sumatra Utara yang menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2021 ini. Hal itu sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/653/KPTS/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Medan tahun 2021, tertanggal 21 Desember 2020.

Jika upah yang diterima pada tahun 2020 sebesar Rp3.222.526, maka UMK Medan pada 2021 ini naik menjadi Rp3.329.867.

Sementara itu, terdapat 27 kota dan kabupaten lainnya di Sumatra Utara yang tidak mengalami kenaikan UMK. Dengan kata lain, mereka tetap diupah berdasar UMK tahun 2020 lalu.

Melihat berbagai pertimbangan, Edy pun tidak bisa memastikan potensi kenaikan maupun penurunan UMP pada tahun depan.

"Tergantung. Dihitung, tahu-tahu malah turun. Bisa juga terjadi, kan? Tak bisa juga dipastikan itu naik semuanya. Perusahaanya tutup nanti, PHK semua," kata Edy mengakhiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper