Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantor Pajak Pratama Medan Petisah Sita Rekening Bank Penunggak Senilai Rp259 Juta

Penunggak akan mendapatkannya kembali jika melunasi tunggakan. Namun jika tidak, maka petugas akan melakukan penagihan aktif berikutnya.
Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah saat menyita aset penunggak pajak di Bank BCA KCP Medan Setiabudi, Medan, Sumatra Utara/Istimewa
Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah saat menyita aset penunggak pajak di Bank BCA KCP Medan Setiabudi, Medan, Sumatra Utara/Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah menyita aset penunggak pajak di Bank BCA KCP Medan Setiabudi, Medan, Sumatra Utara, Selasa (19/10/2021).

Menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I Bismar Fahlerie, aset yang disita berupa rekening bank penunggak pajak berinisial PDM. Aset yang disita setara dengan nilai Rp259 juta.

Bismar mengatakan, aset tersebut kini dalam status penguasaan negara. Penunggak akan mendapatkannya kembali jika melunasi tunggakan. Namun jika tidak, maka petugas akan melakukan penagihan aktif berikutnya.

"Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya," kata Bismar, Kamis (21/10/2021).

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I juga telah menyita total Rp1,3 miliar aset dari enam penunggak pajak.

Aset yang disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tersebut berupa bidang tanah dan rekening.

Bismar merinci beberapa aset penunggak pajak yang disita. Yakni rekening bank PT. PSI senilai Rp113 juta oleh KPP Pratama Medan Barat, kemudian sebidang tambak seluas 5.762 meter persegi senilai Rp500 juta milik CV AN oleh KPP Pratama Medan Timur.

KPP Pratama Lubuk Pakam juga menyita rekening bank penunggak pajak berinisial SS senilai Rp728 juta. KPP Madya Medan menyita rekening bank milik PT P senilai Rp37,6 juta.

Lalu KPP Pratama Medan Polonia menyita rekening bank milik PT WBLK senilai Rp1,8 juta dan kemudian KPP Pratama Binjai menyita rekening bank dari penunggak pajak berinisial ST senilai Rp8,4 juta.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, lanjut Bismar, penyitaan dilakukan karena penanggung pajak tetap tidak melunasi utang dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Penyitaan merupakan langkah terakhir dan diharap dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya," kata Bismar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper