Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Sumut Dalami Tujuh Kasus Pinjol

Ada tujuh kasus dalam lidik. Enam di Medan, satu di Tanjungbalai.
Ilustrasi pinjaman online ilegal yang ditawarkan melalui pesan singkat atau SMS./Bisnis-Nanda Fahriza Batubara.
Ilustrasi pinjaman online ilegal yang ditawarkan melalui pesan singkat atau SMS./Bisnis-Nanda Fahriza Batubara.

Bisnis.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatra Utara membentuk tim guna menyelidiki dugaan praktik penyediaan jasa pinjaman online ilegal di Sumatera Utara.

Sejauh ini, terdapat tujuh terduga penyedia jasa pinjaman online ilegal. Enam di antaranya diduga berkantor di Medan. Sedangkan satu lagi berada di Tanjungbalai.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/10/2021). "Tim sedang turun mendalami. Ada tujuh kasus dalam lidik. Enam di Medan, satu di Tanjungbalai," kata Hadi.

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Yusuf Ansori mengklaim tidak ada penyedia jasa pinjaman online yang berkantor pusat di Sumatra Utara.

Walau demikian, Yusuf mengimbau warga agar tetap waspada dan menghindari berurusan dengan bisnis pinjaman online yang tidak terdaftar.

"Sampai saat ini tidak terdapat pinjol/perusahaan peer to peer landing yang berkantor pusat di Sumatra Utara," ujar Yusuf kepada Bisnis, Minggu (17/10/2021).

Yusuf mengingatkan masyarakat agar jeli melihat legalitas penyedia jasa pinjaman online. Hal itu dapat dilakukan dengan mengakses website OJK atau menghubungi kontak 157 dan nomor WhatsApp 081157157157.

"Kami berharap masyarakat Sumut harus berhati-hati untuk meminjam dana dari pinjol, jangan sampai pinjam dari pinjol illegal. Namun kalaupun harus pinjam dana melalui pinjol yang terdaftar di OJK, masyarakat juga harus bijak hendaknya digunakan untuk kepentingan usaha yang produktif," kata Yusuf.

Deputi Direktur Pengawasan LJK dan Perizinan OJK Kantor Regional 5 Anton Purba mengatakan bahwa pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pinjaman online ilegal yang marak ditawarkan melalui akun WhatsApp maupun SMS.

Anton sendiri merupakan bagian dari Satuan Tugas Satgas Waspada Investasi OJK.

"OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan atau debt collector secara tidak beretika," kata Anton.

Anton mengatakan, pihaknya belum menerima laporan adanya pinjaman online yang berkantor di Sumatra Utara.

"Namun apabila ada laporan terkait permasalahan tersebut, OJK akan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara," kata Anton.

Sejak 2018 hingga 2021, Satuan Tugas Waspada Investasi OJK telah menindak 3.516 aplikasi atau website pinjaman online ilegal.

Belakangan ini, Kepolisian gencar menertibkan dan menggerebek sejumlah kantor jasa pinjaman online ilegal di sejumlah daerah. Seperti di Kota Pontianak, Kota Tangerang dan Kabupaten Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper