Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelolaan Perhutanan Sosial di Sumbar Green Economic

Di Sumatra Barat, terdapat 2,3 juta hektare kawasan hutan. Dari luas hutan itu, terdapat 1,5 juta hektare yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Sumbar. Lalu alokasi perhutanan sosial yang diberikan KLHK untuk Sumbar seluas 610.000 hektare.
Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi (tengah kanan) bersama tim saat meninjau ekowisata Goa Simarasok, Kabupaten Agam beberapa waktu./Istimewa
Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi (tengah kanan) bersama tim saat meninjau ekowisata Goa Simarasok, Kabupaten Agam beberapa waktu./Istimewa

Bisnis.com, PADANG - Program Perhutanan Sosial yang dihadirkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk memberikan akses pengelolaan hutan, ternyata cukup jitu untuk mengangkat perekonomian masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.

Bahkan berdasarkan hasil studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI), masyarakat yang tinggal di kawasan hutan merupakan kelompok dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia hingga mencapai 20 persen pada 2020.

Di Sumatra Barat, terdapat 2,3 juta hektare kawasan hutan. Dari luas hutan itu, terdapat 1,5 juta hektare yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Sumbar. Lalu alokasi perhutanan sosial yang diberikan KLHK untuk Sumbar seluas 610.000 hektare.

"Melihat data dari KLHK hingga tahun 2020, luas perhutanan sosial yang dikelolah oleh masyarakat di Sumbar mencapai 227.871,80 hektare," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Yozarwardi kepada Bisnis di Padang, Senin (18/10/2021).

Dia menyebutkan program Perhutanan Sosial dapat dikatakan sebuah jalan bagi masyarakat untuk bisa mengelolah hutan secara legal, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sebab, dengan adanya program Perhutanan Sosial itu, pemerintah melalui KLHK memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelolah kawasan dalam bentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Diakuinya selama ini memang pemerintah menentang keras bagi masyarakat yang mengelola hutan, terutama bagi hutan lindung dan hutan produksi.

Namun dengan adanya konsep perhutanan sosial, masyarakat pun mendapat akses, dan perlu mematuhi beberapa ketentuan. Karena pengelolahan perhutanan sosialnya diberi akses selama 35 tahun.

Dalam rentang waktu itu, kepada masyarakat yang mengelolah hutan, diberi akses, tapi bukan untuk menjual lahan yang dikelolah, karena sifat pengelolahannnya itu negara meminjamkan.

"Tapi menjual hasil pengelolahannya itu boleh. Karena harapan kita baik di Dishut maupun dari KLHK, ekonomi masyarakat di kawasan hutan tumbuh, serta terciptanya hutan yang terjaga," sebut Yozarwardi.

Seperti untuk hutan lindung, meski diberi akses untuk dikelola, tapi masyarakat dilarang menebang kayu. Lalu di hutan produksi juga diberi akses dan bolehkan menebang kayu, tapi harus dilakukan penanaman dulu.

Akses yang diberikan itu yakni memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, dan pemanfaatan kawasan.

Untuk pemanfaatana hutan bukan kayu dimaksud seperti boleh menikmati panen durian, jengkol, petani, gaharu, dan lain sebagainya.

Lalu untuk jasa lingkungan, dalam hal ini yang dimaksud adalah menjadikan kawasan hutan sebuah ekowisata dan pemanfaatan air, yaitu air terjunnya, keindahan alamnya, dan hal lainnya. Begitu pun pemanfaatan kawasan, seperti membuka usaha peternakan.

"Jadi konsep dari pengelolahan perhutanan sosial ini adalah green economic. Artinya, hutan tetap terlihat hijau dan asri, tanpa merusak lingkungan dan tanaman lainnya. Namun bisa dikelolah, dan bisa menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat," ujarnya.

Menurutnya hadirnya program perhutanan sosial itu, selain mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melindungi hutan, juga bisa memberikan dampak ekonomi yang bagus.

Buktinya di Sumbar, dengan total luas hutan yang kini telah dikelolah yakni 227.871,80 hektare, yang tersebar ke dalam sejumlah daerah, telah dikelolah dengan berbagai kegiatan, baik itu jadi perkebunan, peternakan, sumber air bersih, maupun jadi ekowisata.

Yozarwardi menjelaskan perhutanan sosial ini adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.

Seperti untuk Hutan Nagari, adapaun luas perhutanan sosial yang dikelolah itu 185.138,83 hektar yang tersebar di 99 unit.

Hutan Kemasyarakatan (HKM) luasnya itu 33.109 hektare dan tersebar di 50 unit. Hutan Tanaman Rakyat (HTR) luasnya 2.247 hektare tersebar di 4 unit. Hutan Adat mencapai 6.942 hektare tersebar di 5 unit, dan Kemitraan Kehutanan 438,08 hektare yang tersebar di 3 unit.

"Jadi perhutanan sosial ini bukan dikelola secara individu, tapi kelompok," tegasnya.

Di Sumbar tercatat 15 kabupaten dan kota yang memiliki perhutanan sosial. Seperti Kabupaten Pasaman luasnya 44.955 hektare untuk 28 unit. Kabupaten Pasaman Barat 19.388 hektare untuk 18 unit. Kabupaten Agam 11.977 hektare untuk 14 unit.

Lalu di Kabupaten Tanah Datar luas perhutanan sosialnya 519 hektare untuk 1 unit. Kota Padang Panjang luasnya 112 hektare juga untuk 1 unit. Kabupaten Limapuluh Kota luasnya 31.312 hektare untuk 20 unit. Kabupaten Padang Pariaman luasnya 4.819 hektare untuk 5 unit.

Selanjutnya perhutanan sosial juga ada di Kota Padang luasnya 550 hektare untuk 2 unit. Kabupaten Solok 21.815,81 hektare untuk 8 unit. Kota Sawahlunto luasnya 1.415 untuk 3 unit.

Serta juga ada di Kabupaten Sijunjung luas perhutanan sosialnya 35.100 hektare untuk 48 unit. Kabupaten Dharmasraya luasnya 6.075 hektare untuk 3 unit. Kabupaten Solok Selatan luasnya 31.465 untuk 14 unit. Kabupaten Pesisir Selatan 11.027 hektare untuk 76 unit, dan terakhir di Kabupaten Kepulauan Mentawai luasnya 7.342 hektare untuk 7 unit.

"Jadi daerah di Sumbar yang tidak memiliki perhutanan sosial yakni Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kota Solok, dan Kota Pariaman," ucapnya

Dia menyebutkan, dalam hal pengelolahan ini Dishut tidak lepas tangan, tapi ada sejumlah dukungan yang diberikan. Seperti halnya yang bisa dilihat pada Solok Radjo, tepatnya di Ekowisata Bukit Tabuah Nagari Air Dingin, yang kini hadir ekowiwsata.

"Hal seperti itu yang kita harapkan dengan mengolah lahan Perhutanan Sosial itu," tegas Yozarwardi.

Berbicara pengelolahan perhutanan sosial di Solok Radjo, belum lama ini Wagub Sumbar Audy Joinaldy juga telah datang langsung ke daerah itu.

Pengelolahan perhutana sosial di sana, mendapat apresiasi dari Wagub. Menurutnya Perhutanan Sosial bisa menjawab persoalan yang ada di kawasan hutan.

Artinya program tersebut dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan, sekaligus melestarikannya mendirikan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Dia pun tidak mengira, ternyata program tersebut mampu memberikan peluang ekonomi baru seperti agroforestri dan ekowisata di sekitar kawasan hutan yang sangat cocok untuk tanaman kopi, apalagi lokasi ini berhawa sejuk, berada di sekitar perbukitan.

"Contohnya obyek wisata Bukit Tabuah Nagari Air Dingin memang sangat cocok pengelolaan program Perhutanan Sosial. Ekowisata yang dikelilingi kebun kopi, masyarakat pun bisa sambil menikmati minum kopi bisa memandangi indah dua danau," sebut Audy.

Audy juga menegaskan bahwa program ini membantu masyarakat memiliki cara legal untuk meningkatkan ekonomi, melestarikan budaya, dan menjaga hutan. Untuk itu, perlu adanya peta jalan untuk memungkinkan kolaborasi pemberdayaan masyarakat. (k56).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper