Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Belum Selesai, Pemprov Riau Masih Terapkan WFH

PNS akan mendapatkan jadwal secara bergantian.
Ilustrasi work from home./Istimewa
Ilustrasi work from home./Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau menyatakan masih menerapkan sistem work from home kepada para PNS setempat karena pandemi yang belum usai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau menjelaskan sekitar 25 persen PNS Pemprov saat ini masih bekerja dari rumah, sesuai aturan yang diterapkan pemerintah di tengah meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19.

"Untuk penerapannya WFH masih berjalan hingga saat ini, apalagi kasus harian Covid masih tinggi, dan kami menerapkan ini sesuai aturan yang berlaku," ujarnya Jumat (25/6/2021).

Untuk sistem WFH, dia mengakui PNS akan mendapatkan jadwal secara bergantian. Selain itu sistem ini mengutamakan pekerja usia lanjut dan pekerja yang rentan terserang penyakit akibat imunitasnya rendah.

Kemudian kepada pegawai yang menderita sakit juga akan diprioritaskan untuk bekerja dari rumah. Menurutnya aturan ini akan terus diberlakukan sampai pandemi reda serta kondisi kembali normal seperti sebelum penyebaran Covid-19.

Sebelumnya pemerintah kembali menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Aturan ini diberlakukan mulai 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021. Diharapkan PPKM ini dapat berjalan efektif dan menekan kasus positif harian Covid-19 di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper