Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Riau Ungkap Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menambah kapasitas tangki BBM, modus ini kerap dilakukan oleh pemilik mobil pribadi dengan kerjasama pengusaha BBM atau SPBU.
SPBU Pertamina/ Bisnis.com
SPBU Pertamina/ Bisnis.com

Bisnis.com, PEKANBARU - Polda Riau sudah memetakan sejumlah upaya penyelewengan yang kerap terjadi dalam proses distribusi BBM bersubsidi di Tanah Air. Karena itu para pelaku usaha hilir migas agar tidak melakukan praktik serupa.

Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Ferry Irawan memaparkan aparat kepolisian sudah paham berbagai modus penyimpangan BBM bersubsidi.

"Pertama yang adalah dari supir truk BBM dengan istilah truk kencing. Ini modus yang sering ditemukan," ujarnya Rabu (23/6/2021).

Kemudian kedua, menambah kapasitas tangki BBM, modus ini kerap dilakukan oleh pemilik mobil pribadi dengan kerjasama pengusaha BBM atau SPBU.

Ketiga, kegiatan distribusi dan pengangkutan BBM niaga tanpa izin, misalnya pakai truk tangki tanpa bendera perusahaan. Modus ini berjalan juga dengan adanya kerjasama pelaku dengan pengusaha SPBU.

Ferry menyebutkan modus ini biasa dilakukan pelaku untuk menjual BBM bersubsidi seperti solar, kepada industri yang memang dilarang menggunakan BBM subsidi.

"Terakhir modus dengan praktik kapal laut yaitu pemindahan BBM subsidi dari satu tangki kapal tangker misalnya ke kapal lain. Ini banyak terjadi di Selat Malaka dan memilih lokasi agak jauh ke tengah laut atau di sebalik pulau-pulau kecil," ujarnya.

Karena itu dia meminta kepada para pengusaha hilir migas yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Riau agar menjalankan usaha dengan baik.

"Ada SOP yang harus dilaksanakan mengingat BBM dan gas bersubsidi adalah barang titipan pemerintah yang harus disampaikan ke rakyat," ujarnya.

Dia menambahkan hingga awal Juni 2021, Polda Riau sudah menangani 5 kasus yang berhubungan dengan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Saat ini, seluruhnya masih dalam proses penyelidikan dan sesegera mungkin akan dilimpahkan ke JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper