Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Sumut Perpanjang PPKM Mikro di 10 Kabupaten/Kota

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Di zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19, pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, pengetesan suspek hingga pemantauan kasus secara rutin.
(Ki-ka) Plt Kadis Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Musa Rajekshah, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, menjawab pertanyaan wartawan di Rumah Dinas Gubernur./Istimewa
(Ki-ka) Plt Kadis Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Musa Rajekshah, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, menjawab pertanyaan wartawan di Rumah Dinas Gubernur./Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021 kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 di 10 kabupaten/kota.

Kesepuluh daerah tersebut adalah Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.

“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu (23/6/2021).

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Di zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19, pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, pengetesan suspek hingga pemantauan kasus secara rutin.

Di zona kuning dengan kriteria terdapat satu atau dua rumah dengan kasus konfirmasi positif skenario dilakukan secara berbeda. Yakni dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.

Untuk zona oranye dengan kriteria terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT maka akan dilakukan pembatasan untuk beberapa kegiatan. Misalnya tempat bermain anak dan tempat umum.

Zona merah dengan kriteria terdapat lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka ada beberapa skenario pengendalian. Di antaranya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, membatasi keluar masuk wilayah RT hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan, dan lain sebagainya.

PPKM Mikro dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, hingga tokoh masyarakat dan lainnya. Mekanisme koordinasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa bagi wilayah yang belum membentuk posko. Bagi yang sudah diharapkan untuk mengoptimalkannya.

Selain pengaturan PPKM mikro, Edy Rahmayadi juga menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan. Sistem dan manajemen tracing, dan fasilitas kesehatan juga ditingkatkan.

“Tidak hanya itu, bupati dan wali kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” jelas Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota. Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen. Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 20.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan operasional untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait,” ujar Irman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper