Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Riau Dukung Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Zona Merah Covid-19

Ketua MUI Riau Ilyas mengatakan pembatasan kegiatan keagamaan bukan bermaksud untuk menghalangi orang beribadah, namun untuk menyelamatkan banyak orang.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau menyatakan mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang berada di zona merah penyebaran Covid-19.

Ketua MUI Riau Ilyas mengatakan pembatasan tersebut bukan bermaksud untuk menghalangi orang beribadah, namun untuk menyelamatkan banyak orang.

"Kalau zona merah tingkat bahayanya tinggi, jadi kita utamakan dampak negatifnya terhadap masyarakat, daripada dampaknya yang kecil, maka rumah ibadah yang berada di zona merah supaya mentaati SE Menteri Agama itu dan jangan dilanggar, " ujarnya, Kamis (17/6/2021).

Menurutnya saat ini penyebaran Covid-19 di Riau masih terjadi. Apalagi di dua kabupaten kota di Riau, yakni Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu yang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Karena itu pihaknya mengimbau masyarakat yang berada di zona merah untuk melaksanakan ibadah di rumah saja, supaya tidak menularkan ke orang banyak, karena kondisi Riau saat ini masih dalam kondisi bahaya akibat zona merah penyebaran pandemi Covid-19.

Dia menambahkan jika setiap imbauan dan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut dilanggar, masyarakat juga yang akan terkena dampaknya. Apalagi persoalan Covid-19 ini menyangkut keselamatan banyak orang. "Kalau aturan itu dilanggar sama saja dengan mencampakkan diri dalam kebinasaan," ujarnya.

Sementara itu Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau meminta kepada Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kota yang berada di zona merah mematuhi aturan dari pemerintah pusat.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Riau Indra Yovi mengatakan aturan yang dimaksud adalah pembatasan kegiatan keagamaan demi mencegah meningkatnya kasus Corona di daerah zona merah Covid-19.

"Apa yang menjadi arahan dan aturan pemerintah tentu harus dijalankan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Yovi mengungkapkan, untuk pengawasan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pihaknya menyerahkan ke masing-masing Satgas Kabupaten Kota. Terutama di daerah yang masih zona merah.

Dari 12 kabupaten kota di Riau, saat ini ada dua daerah di Riau yang masih berstatus zona merah Covid-19. Yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hulu.

"Bagaimana pengawasan dan teknis pelaksanaannya nanti silahkan konfirmasi ke Satgas kabupaten kota itu, yang jelas aturan dari pusat itu harus kita jalankan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper