Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Sekolah Tatap Muka, SD - SMP di Musi Banyuasin Ikuti Prokes

Hampir seluruh sekolah SD dan SMP di Musi Banyuasin telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) jelang dimulainya sekolah tatap muka.
Orangtua murid mencuci tangan sebelum masuk ke dalam kelas saat mengikuti simulasi sekolah campuran tatap muka dan daring (hybrid) di SMP 255, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021)./Antara
Orangtua murid mencuci tangan sebelum masuk ke dalam kelas saat mengikuti simulasi sekolah campuran tatap muka dan daring (hybrid) di SMP 255, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021)./Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mencatat hampir seluruh sekolah SD dan SMP di daerah itu telah menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Nazarul mengatakan sebanyak 142 SMP atau 98 persen dari total 145 SMP di daerah itu telah melaksanakan prokes untuk mengurangi penularan Covid-19. 

“Tinggal sedikit lagi sekolah yang belum berbenah, kendalanya yang ada terkait jumlah peserta didik,” katanya, Rabu (9/6/2021).

Nazarul menambahkan kondisi serupa juga terjadi di tingkat SD. Pihaknya mencatat ada 400 sekolah atau 89 persen dari total 450 SD yang sudah terapkan protokol kesehatan.

Untuk mekanisme proses belajar-mengajar, kata dia, pihaknya telah membuat standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipatuhi oleh tenaga pengajar dan murid sekolah.

Dia memerinci SOP tersebut, antara lain jumlah jam dalam satu hari  tidak boleh lebih dari pukul 12.00 WIB, durasi masing-masing mata pelajaran hanya 30 menit dan tidak ada waktu istirahat.

Selain itu kantin sekolah tidak boleh buka, dan jumlah kelas yang harus sekolah dalam 1 hari hanya 1/3 total siswa. Sekolah dilaksanakan selama 6 hari dalam sepekan.

"SOP ini telah siap sejak September, tetapi pelaksanaannya ditetapkan oleh Bupati,” kata Nazarul.

Hal lain yang jadi perhatian, yaitu kegiatan antar jemput siswa. Pihaknya juga mempertimbangkan larangan berkumpul bagi pihak antar jemput siswa. 

Pihak sekolah diwajibkan  membentuk tim gugus tugas tingkat satuan pendidikan sekolah agar mengatur jangan sampai anak yang diantar ataupun orang tuanya berkumpul di sekolah. 

“Kami tekankan kepada kepala sekolah agar timnya bekerja maksimal. Jika ada yang diketahui terkonfirmasi dan positif maka sekolah harus ditutup,” katanya.

Kemudian, dia melanjutkan, sekolah dapat dibuka kembali sesuai SOP dalam kurun 14 hari setelah penutupan.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper