Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riau Perpanjang PPKM Skala Mikro Sampai 31 Mei 2021

Gubernur juga meminta bupati/wali kota untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 sampai ke tingkat desa/kelurahan dalam rangka untuk pengendalian penyebaran virus corona.
Penumpang meniupkan nafas ke dalam kantong untuk dites menggunakan alat GeNose C19 di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau, Senin (17/5/2021). Pemerintah Kota Batam memberlakukan kelengkapan surat keterangan bebas Covid-19 kepada pemudik arus balik lebaran antar pulau sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19./Antara-Teguh Prihatna.
Penumpang meniupkan nafas ke dalam kantong untuk dites menggunakan alat GeNose C19 di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau, Senin (17/5/2021). Pemerintah Kota Batam memberlakukan kelengkapan surat keterangan bebas Covid-19 kepada pemudik arus balik lebaran antar pulau sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19./Antara-Teguh Prihatna.

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, mulai 18 Mei sampai 31 Mei 2021 mendatang.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Riau, Jenri Salmon Ginting yang juga Asisten I Setdaprov Riau mengatakan keputusan itu ditetapkan melalui Instruksi Gubernur Riau Nomor: 90/INS/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menularkan virus Covid-19.

"Gubernur Riau selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 telah memperpanjang PPKM skala mikro di kabupaten/kota se-Riau sampai 31 Mei 2021," ujarnya, Selasa (18/5/2021).

Dia mengatakan instruksi Gubernur tersebut disampaikan kepada bupati/wali kota untuk menetapkan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW di wilayah masing-masing sesuai dengan perkembangan penambahan pasien positif Covid-19.

Di dalam instruksi itu, Gubernur juga meminta bupati/wali kota untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 sampai ke tingkat desa/kelurahan dalam rangka untuk pengendalian penyebaran virus corona.

"Itu bagi desa/kelurahan yang telah mendirikan posko. Namun bagi desa/kelurahan yang belum kami minta untuk segera membentuk posko penanganan Covid-19, agar lebih mudah melakukan koordinasi dan pengawasan serta evaluasi PPKM skala mikro."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper