Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, mulai 18 Mei sampai 31 Mei 2021 mendatang.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Riau, Jenri Salmon Ginting yang juga Asisten I Setdaprov Riau mengatakan keputusan itu ditetapkan melalui Instruksi Gubernur Riau Nomor: 90/INS/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menularkan virus Covid-19.
"Gubernur Riau selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 telah memperpanjang PPKM skala mikro di kabupaten/kota se-Riau sampai 31 Mei 2021," ujarnya, Selasa (18/5/2021).
Dia mengatakan instruksi Gubernur tersebut disampaikan kepada bupati/wali kota untuk menetapkan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW di wilayah masing-masing sesuai dengan perkembangan penambahan pasien positif Covid-19.
Di dalam instruksi itu, Gubernur juga meminta bupati/wali kota untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 sampai ke tingkat desa/kelurahan dalam rangka untuk pengendalian penyebaran virus corona.
"Itu bagi desa/kelurahan yang telah mendirikan posko. Namun bagi desa/kelurahan yang belum kami minta untuk segera membentuk posko penanganan Covid-19, agar lebih mudah melakukan koordinasi dan pengawasan serta evaluasi PPKM skala mikro."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel