Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengetatan Larangan Mudik, Ini Kata Pemprov Sumbar

Setelah masa pelarangan mudik 6 - 17 Mei 2021 selesai, pemerintah kembali melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 18 - 24 Mei 2021.
Ilustrasi arus mudik./Antara-Harviyan Perdana Putra
Ilustrasi arus mudik./Antara-Harviyan Perdana Putra

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyatakan mengikuti aturan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy ketika diwawancara Bisnis di Padang, menanggapi soal SE itu cukup tegas. "Kita mengikuti anjuran pusat," katanya, Kamis (22/4/2021).

Dari SE tersebut, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yakni mulai 22 April - 5 Mei 2021.

Artinya, setelah masa pelarangan mudik 6 - 17 Mei 2021 selesai, pemerintah kembali melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 18 - 24 Mei 2021.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar Heri Nofriadi juga menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada keputusan yang konkrit dari Pemprov Sumbar terkait menindaklanjuti SE No. 13 tersebut.

Namun ada usulan yang sejauh ini mencuat dan berpedoman kepada SE No. 13 itu yakni melakukan penyekatan atau menutup akses jalan antar provinsi di Sumbar. Seperti perbatasan Sumbar - Riau, Sumbar - Sumut, Sumbar - Jambi, dan Sumbar - Bengkulu.

Bagi yang membandel, telah ada sanksi hukum yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam SE No. 13 tersebut.

Sementara itu, Polda Sumatera Barat menyatakan akan mendirikan 10 pos penyekatan di wilayah perbatasan. Hal ini juga menindaklanjuti tentang SE larang mudik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper