Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemungutan Suara Ulang di Riau, Pengamanan Disokong 854 Personel TNI Polri

Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan sidang gugatan putusan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dan memutuskan belasan wilayah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU — Polda Riau mempersiapkan pengamanan untuk mendukung terselenggaranya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 26 TPS di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dan Rokan Hulu. PSU di Kabupaten Indragiri Hulu akan dilakukan pada 20 April 2021, dan di Rokan Hulu akan digelar 21 April 2021 mendatang.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, Polda Riau memberikan atensi khusus untuk pengamanan PSU di 26 TPS yakni di wilayah Inhu 1 TPS dan di Rokan Hulu 25 TPS.

"Sebanyak 764 personel Polri dan didukung 90 personel TNI dengan total 854 orang akan diterjunkan untuk mengamankan jalannya PSU," ujarnya dalam siaran pers Senin (19/4/2021).

Narto menerangkan bahwa telah dibentuk Gakkumdu sesuai keputusan Bawaslu.

Sesuai Keputusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor : 048/PP/.00.01/K/05/2021 tanggal 9 Apri 2021 telah ditetapkan Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Riau dalam rangka Pemungutan Suara Ulang pemilihan bupati dan wakil bupati pada Provinsi Riau tahun 2020.

"Tim Gakkumdu akan bekerja maksimal mendukung terselenggaranya PSU yang jujur adil di kedua wilayah kabupaten ini," lanjutnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan semua pihak untuk bersama-sama mendukung terselenggaranya PSU di kedua wilayah tersebut dengan aman dan tertib.

"Saya mengimbau dan mengajak semua pihak, mari bersama-sama kita dukung penyelenggaraan PSU ini agar berjalan dengan aman dan tertib dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat, untuk menghindari penyebaran virus Covid-19, yang memiliki hak suara silakan gunakan hak suaranya dan kami jamin keamanannya."

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan sidang gugatan putusan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dan memutuskan belasan wilayah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Belasan wilayah yang diputuskan melakukan PSU di antaranya Pilkada Kalimantan Selatan, Pilkada Halmahera Utara (Maluku Utara), Pilkada Boven Digoel (Papua), Pilkada Jambi, Pilkada Labuhanbatu dan Mandailing Natal (Sumatera Utara), Pilkada Yalimo, (Papua), Pilkada Indragiri Hilir dan Rokan Hulu (Riau), Pilkada Nabire (Papua), Pilkada Morowali Utara (Sulawesi Tengah), Pilkada Sekadau (Kalimantan Barat), Pilkada Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir (Sumsel), Pilkada Kota Banjarmasin (Kalsel), Pilkada Teluk Wondama (Papua Barat), Pilkada Labuhanbatu Selatan (Sumut).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper