Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh, DPRD Riau: Covid-19 Bukan Alasan

Ketentuan pemberian THR yang sudah termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan wajib dibayarkan penuh jelang Lebaran.

Ketua Komisi V DPRD Riau, Eddy Moh Yatim mengatakan hal tersebut terkait dengan adanya ketentuan pemberian THR yang sudah termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ini amanat dari regulasi dan harus dipenuhi oleh para pengusaha kepada karyawannya. Karyawan itu kan aset, iya kita paham kondisi Covid-19, semua sendi ekonomi melemah. Tapi ini kan baru terjadi setahun dua tahun ini, sebelumnya kan usaha mereka normal saja," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (16/4/2021).

Berdasarkan hal tersebut, menurutnya sangat layak apabila perusahaan memberi balas jasa yang layak. Pemberian THR, lanjur Eddy merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan memberi stimulus ekonomi yang lebih luas.

"Karena ini merupakan aset besar kita perusahaan dahulukan lah mereka untuk membantu kehidupan mereka. ini kita ingatkan kepada teman-teman yang bergerak di bidang bisnis, jasa, dimanapun," ujar Eddy.

Sebelumnya, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau Juandy Hutahuruk meminta para pengusaha untuk bisa memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

THR, lanjut Juandy, secara tegas sudah diatur oleh pemerintah dalam berbagai aturan tertulis, dimana buruh yang bekerja diatas 1 bulan wajib dibayarkan THR-nya 1 bulan gaji, sedangkan yang dibawah 1 tahun dihitung proporsional.

Diakui Juandy, saat ini dunia usaha memang sedang terdampak Covid-19, namun hal itu jangan dijadikan alasan bagi pengusaha untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.

"Memang ada dampak karena Covid-19 ini. Tapi dampak itu tidak ada di sektor perkebunan dan Migas, kami harapkan pengusaha di dua sektor ini tidak menjadikan Covid-19 sebagai alasan. Kami saat ini sedang membangun komunikasi dengan dua sektor tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper