Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keren, Seluruh Pemda di Sumut Gunakan Transaksi Elektronik

Penerapan ETP untuk belanja pegawai di Sumut mencapai 94 persen, sementara ETP untuk belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar 91 persen. 
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumut Andiwiana Septonarwanto dalam acara Bincang Bareng Media, Kamis (16/4/2021)./Bisnis-Cristine Evifania Manik
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumut Andiwiana Septonarwanto dalam acara Bincang Bareng Media, Kamis (16/4/2021)./Bisnis-Cristine Evifania Manik

Bisnis.com, MEDAN - Bank Indonesia Provinsi Sumatra Utara mencatat perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda di Sumatra Utara telah berjalan baik.

Sebanyak 34 atau seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumut telah melakukan transaksi elektronik. 

Berdasarkan Indikator Capaian Elektronifikasi (ICE) Sumatra Utara per Maret 2021, tercatat Pemerintah Provinsi Sumut dan 33 Pemerintah Kota dan Kabupaten telah melewati tahap pertama, yaitu tahap inisiasi. 

Sebanyak 17 pemda berada di tahap kedua, yaitu tahap transformasi atau transisi, dan 17 pemda berada di tahap ekspansi atau tahap ketiga. 

“Telah terdapat 17 Pemda di Sumatera Utara yang telah mendorong implementasi ETP dengan baik sehingga sudah berada di tahap III,” kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatra Utara Andiwiana Sepronarwanto, Jumat (19/4/2021). 

Pemda yang telah menerapkan ETP tahap tiga adalah:

  • Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Pemda Binjai, Medan, Tebing Tinggi, Pematangsiantar,
  • Tanjungbalai, Deli Serdang, Dairi, Langkat, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Asahan, Batubara,
  • Labuhanbatu, Labuhanbatu  Selatan,Labuhanbatu Utara, dan Tapanuli Utara. 

Berdasarkan data yang diolah Bank Indonesia Provinsi Sumatra Utara, ETP di Sumut digunakan untuk pembiayaan belanja langsung maupun belanja tidak langsung pemerintan daerah. 

Belanja langsung pemerintah dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Penerapan ETP untuk belanja pegawai di Sumut mencapai 94 persen, sementara ETP untuk belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar 91 persen. 

Sementara, seluruh metode pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Sumut telah menerapkan ETP. 

Mengenai ketersediaan regulasi, peraturan ETP tingkat provinsi telah lengkap. Sementara di tingkat Pemerintah Kota, regulasinya baru rampung sebesar 88 persen, dan di tingkat pemerintah kabupaten regulasinya baru rampung 72 persen. 

Sesuai Keppres No.3/2021, Pemerintah telah membentuk Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk mengatasi hambatan pelaksanaan program ETP.

Di Sumatra Utara, TP2DD diresmikan pada 9 April 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper