Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Riau Sebut Anggotanya Tidak Akan Cicil THR

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Riau menyatakan mendukung kebijakan pemerintah tentang kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai dengan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Riau menyatakan mendukung kebijakan pemerintah tentang kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai dengan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja.

Direktur Eksekutif Kadin Riau Kholis Romli mengatakan pihaknya mendukung pembayaran THR secara penuh kepada semua pekerja, dan tidak ada opsi mencicil pembayaran THR pada tahun ini.

“Jadi kami pengusaha di Kadin Riau itu, sesuai dengan sikap kami dengan Kadin Indonesia bahwa kami mendukung kebijakan Kemenaker ini mewajibkan perusahaan membayarkan THR penuh tahun ini, misalnya ada yang tidak mampu itu boleh berunding dengan serikat pekerja ,” ujarnya kepada Bisnis Kamis (15/4/2021).

Kholis mengakui Kadin Riau mendukung semangatnya dari pemerintah, menurutnya semangat kebersamaannya diajukan dalam pembayaran THR secara penuh ini, akan memberikan ketenangan kepada karyawan dalam menghadapi Ramadan dan Lebaran.

Pada momen ini menurutnya kebutuhan pekerja akan meningkat, sehingga kalau keduanya saling terbangun rasa saling kebersamaan dengan komitmen pembayaran THR ini, pihaknya menilai prospek bisnis ke depan juga akan sangat bagus karena masing-masing pihak sudah ada kebersamaan.

Kemudian jika ada ketidakmampuan dari perusahaan, Kadin Riau menyebut bisa diadakan diskusi atau berembuk dengan serikat pekerja, sehingga tidak ada lagi opsi THR dicicil seperti tahun lalu.

“Karena kalau ada opsi ini nanti, perusahaan besar juga mau ambil mencicil juga. Kami lihat untuk Riau sejauh ini kami perusahaan anggota, asosiasi, dan juga himpunan sektoral itu alhamdulilah semangatnya sama dengan Kadin Indonesia, dan Kadin Riau berkomitmen akan membayarkan penuh.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper