Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepri Perbolehkan Mudik Lokal pada Masa Lebaran 2021

Warga yang akan mudik menggunakan transportasi laut antarkabupaten/kota, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes swab antigen atau GeNose.
Ilustrasi - Pelabuhan di Batam/humas.bpbatam.go.id
Ilustrasi - Pelabuhan di Batam/humas.bpbatam.go.id

Bisnis.com, TANJUNGPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memutuskan untuk memperbolehkan mudik lokal atau antarwilayah di dalam provinsi tersebut saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi dengan protokol kesehatan ketat.

Sekdaprov Kepri T.S. Arif Fadillah mengatakan bahwa keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama satgas Covid-19, forkopimda, dan bupati/wali kota se-Provinsi Kepri, Kamis (15/4/2021).

Dengan demikian, katanya, kapal-kapal domestik antarpulau yang menjadi angkutan umum masyarakat setempat tetap beroperasi selama mudik Lebaran.

"Surat edaran resminya segera diterbitkan," kata Arif, Kamis (15/4/2021).

Dia menyebutkan bahwa warga yang akan mudik menggunakan transportasi laut antarkabupaten/kota, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes swab antigen atau GeNose.

"Pemudik yang telah divaksin sekali pun, harus tes Covid-19 dengan swab antigen atau GeNose," sebutnya.

Upaya ini, kata Arif, dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang selama dalam perjalanan mudik.

Pemudik juga diimbau tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kalau sudah tes Covid-19 dan patuh protokol kesehatan, insyaallah perjalanan mudik di tengah pandemi ini bakal aman dan sehat," ujar Arif.

Sementara itu, lanjutnya, mudik antarprovinsi seperti dari Provinsi Kepri ke Provinsi Riau atau sebaliknya tidak diperbolehkan. Kecuali ada keperluan mendesak, semisal perjalanan dinas, orang tua meninggal/sakit, dan ibu hamil.

"Itu diperbolehkan, tapi wajib dilengkapi surat izin dari pihak-pihak terkait," imbuhnya.

Pemerintah pusat secara resmi melarang mudik selama mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Selama periode tersebut seluruh moda transportasi baik darat, laut, maupun udara tidak diperkenankan beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper