Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro, Musi Banyuasin Optimalkan Posko Covid-19 di Tingkat Desa

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, mengoptimalkan keberadaan posko penanganan dan pengendalian Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, mengoptimalkan keberadaan posko penanganan dan pengendalian Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba Yudi Herzandi mengatakan optimalisasi posko di tingkat terkecil dalam sistem pemerintahan tersebut sebagai wujud Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

“Lurah dan Kades secara perlahan dapat menerapkan PPKM di wilayahnya. Hal ini untuk dijadikan perhatian dan jangan dianggap sepele,” katanya, Kamis (15/4/2021).

Menurut Yudi, tujuan utama PPKM mikro yakni menekan lonjakan kasus positif Covid-19, serta dapat membantu pemulihan ekonomi nasional. 

“Penerapan PPKM berbasis mikro bukanlah hal rumit asal semua pihak mau sinergi. Semua akan disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif,” katanya.

Sementara Wakapolres Muba Irwan Andita mengatakan, penerapan PPKM Mikro dilaksanakan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

“Pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring tentu berkoordinasi dengan TNI dan Polri,” ujarnya.

Irwan melanjutkan untuk menetapkan zonasi risiko di tingkat mikro, digunakan indikator penerapan PPKM Mikro di tingkat RT dengan kriteria dan skenario pengendalian.

Misalnya, ia melanjutkan, pada zona hijau akan terus dilakukan pemantauan secara berkala, zona kuning dilakukan isolasi mandiri terhadap pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan yang ketat. 

Kemudian, zona orange lakukan juga pengawasan yang ketat rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat umum ditutup kecuali sektor esensial.

Jika di suatu tempat sudah memasuki zona merah maka, keluar masuk wilayah akan dibatasi masimal pukul 20.00 WIB untuk beragam kegiatan masyarakat.

“Nantinya juga akan dilakukan pendirian posko di desa-desa yang masuk kategori kuning, orange dan merah, untuk yang berada pada zona hijau tetap gencar melakukan sosialisasi,” kata dia. 

Adapun dana yang digunakan untuk keperluan tersebut sudah ditetapkan pada dana desa/kelurahan.

Pasi Ops Kodim 0401/Muba Kapten Arm Marwan menegaskan, bahwa penerapan PPKM mikro ini mengutamakan keselamatan dan kesehatan serta pemulihan ekonomi masyarakat.?

“Untuk itu diharapkan kerjasamanya. Dengan terus melakukan penekanan terhadap penyebaran Covid-19,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper