Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Aturan Operasional Bagi Dunia Usaha di Pekanbaru Selama Ramadan

Bagi restoran atau rumah makan nonmuslim, dapat buka selama Bulan Ramadan dengan waktu 07.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Pekerja mengerjakan pembuatan roti maryam./Antara-Arif Firmansyah
Pekerja mengerjakan pembuatan roti maryam./Antara-Arif Firmansyah

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan Instruksi Wali Kota, tentang pelaksanaan kegiatan usaha selama Ramadan di tengah Pandemi Covid-19.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Simatupang, melalui Kabid PPUD Fachruddin mengatakan usaha tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, dan diskotik harus ditutup selama Ramadan. Aturan ini tertuang dalam Intruksi yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus

Pada intruksi ini, tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel bintang lima dikecualikan. Fasilitas ini dapat dibuka mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Kemudian untuk pijat kesehatan atau refleksi ditutup selama Ramadan untuk menghindari penyebaran Covid-19.

"Untuk pelaku usaha restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan dan sejenisnya dapat dibuka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang. Dari pukul 22.00 WIB hingga waktu imsak dapat menggunakan layanan kurir," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (13/4/2021).

Kemudian untuk usaha penjualan snack dan bakery dapat dibuka selama Ramadan hingga pukul 22.00 WIB. Namun tidak melayani makan ditempat.

Selanjutnya bagi hotel, restoran, kafe dan rumah makan dapat melayani buka puasa bersama dengan muatan 50 persen dari kapasitas pengunjung. Serta menjalankan protokol kesehatan.

Bagi restoran atau rumah makan nonmuslim, dapat buka selama Bulan Ramadan dengan waktu 07.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun tidak melayani makan ditempat. Kemudian memasang spanduk bertuliskan "restoran/rumah makan yang tidak beragama Islam".

Untuk pelaku usaha warung internet (Warnet) dan PlayStation ditutup selama Ramadan. Menurutnya para pelaku usaha harus mengikuti instruksi tersebut. Apabila terjadi pelanggaran, akan ditindaklanjuti oleh tim yustisi Pekanbaru sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bila masyarakat menemukan pelanggaran dari instruksi Wali Kota ini, dapat menghubungi Call Centre Satpol PP Kota Pekanbaru," ujarnya.

Masyarakat dapat mengadukan di nomor 085336374646. Para pelaku usaha diminta untuk mengikuti instruksi Wali Kota ini. "Selain itu, nantinya kita juga akan turun patroli rutin. Jika ada yang melanggar dapat kita tertibkan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper