Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Labusel Diminta Ajukan Ulang Permohonan Jaringan Listrik

Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) diminta mengajukan permohonan ulang kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk membangun jaringan listrik di Dusun Sumbersari 1 dan Dusun Sumbersari 2, Desa Torganda, Kabupaten Labusel, Sumatra Utara.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MEDAN - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) mengajukan permohonan ulang kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk membangun jaringan listrik di Dusun Sumbersari 1 dan Dusun Sumbersari 2, Desa Torganda, Kabupaten Labusel, Sumatra Utara.

BAP DPD juga akan melakukan audiensi dengan Kementerian LHK, bila permohonan telah diajukan ulang.

"Bersurat ke Kementerian Kehutanan dan kami juga akan lakukan audiensi. Harus ada solusi. Jangan lihat kecil atau besarnya masalah. Ini persoalan kemanusiaan," kata Wakil Ketua BAP DPD RI Asyera Respati, Minggu (4/4/2021).

Hal senada juga disampaikan Anggota DPD RI Dapil Sumut WTP Simarmata. Katanya, solusi atas masalah pembangunan jaringan listrik di dua dusun tersebut merupakan tanggung jawab negara.

"Kita cukup prihatin atas keadaan masyarakat. Apapun yg dilakukan di sebuah negara adalah serta merta melakukan perubahan, melindungi, menyejaterahkan, dan mecerdaskan," kata Simarmata.

Sementara itu, perwakilan warga Desa Torganda, Organisasi Masyarakat Pedang Keadilan Perjuangan meminta Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) agar regulasi mengenai aturan pembangunan jaringan listrik di area hutan konservasi diperbaharui.

"Peraturan ini buatan manusia ada aturan yang bisa kita rombak," kata Ketua Umum Ormas Pedang Keadilan Perjuangan Kennedy Manurung.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan telah mengajukan permohonan pemasangan jaringan listrik kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2012.

Permohonan disampaikan melalui Surat Bupati Labuhan Selatan No.100/211/2012. Namun, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menolak permohonan tersebut karena Dusun Sumbersari 1 dan 2 terletak di kawasan hutan konservasi TWA Holiday Resort, di Desa Torganda, Labuhan Batu Selatan, Sumatra Utara.

Alasan penolakan permohonan tersebut adalah pembangunan jaringan listrik di kawasan hutan konservasi melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper