Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sore Ini MK Bacakan Putusan Perselisihan Hasil Pilkada Rohul dan Inhu

Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/3/2021) sore ini mengagendakan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilu kepala daerah di dua kabupaten di Provinsi Riau, yaitu Rokan Hulu dan Indragiri Hulu.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/3/2021) sore ini mengagendakan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilu kepala daerah di dua kabupaten di Provinsi Riau, yaitu Rokan Hulu dan Indragiri Hulu.

Dari pantauan Bisnis.com di saluran Youtube resmi Mahkamah Konstitusi, pembacaan putusan perselisihan belum dimulai dan masih menunggu.

Sebelumnya dikutip dari situs resmi mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembuktian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepada Daerah (PHP Kada) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020, Selasa (03/03/2021) pukul 03.30 WIB pada persidangan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi/ahli serta menyerahkan dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Sidang perkara teregistrasi Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan oleh Hafith Syukri dan Erizal (Pasangan Calon/Paslon Nomor Urut 3). Pemohon mengajukan pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL02.6-Kpt/1406/KPUKab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020.

Pada Pilkada Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020, disebutkan Pallister Situmorang merupakan relawan Paslon Nomor Urut 3 (Pemohon), yang ditugaskan di TPS 27, Desa Tambusai Utara yang merupakan kawasan perkebunan PT Torganda. Saksi Pemohon ini mengungkapkan pada pukul 10.30 pagi tidak ada lagi pemilih yang datang.

“Saya bertanya kepada jemaat saya perihal alasan mereka tidak memilih, kemudian mereka menjawab bahwa ada yang memerintahkan orang-orang desa tersebut untuk tidak memilih karena mereka mendapat arahan untuk memanen. Selain itu mereka tidak mendapatkan kartu undangan untuk memilih,” kata Pallister.

Saksi kedua atas nama Edi Sarifudin, merupakan Tim Kampanye Koalisi Rakyat Bersatu Hafith Syukri-Erizal di bagian tim hukum. Saksi diutus Pemohon pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan Tambusai Utara.

“Saya mendapat tindak lanjut dari laporan ketua relawan pemenangan bahwasanya di area perkebunan telah terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti pemindahan TPS, dugaan pemilih yang mecoblos dua kali, kemudian perihal DPT yang bermasalah,” kata Edi.

Edi melanjutkan, kegiatan rapat pleno diadakan pada tanggal 11-12 Desember 2020. Terdapat tiga desa yang perolehan suaranya sedang dihitung. Saksi tidak menandatangani hasil rekapitulasi desa Tambusai Utara. Pada proses rekapitulasi tersebut dihadiri oleh dua orang saksi dari Paslon Pemohon.

Saksi ketiga dari Pemohon yaitu Afrizal Anwar, Ketua Tim Relawan Paslon Pemohon. Menurut saksi, pada tanggal 2 Desember 2020 saksi mendapatkan laporan dari tim relawan Tambusai Utara bahwa ada pertemuan antara Paslon Nomor Urut 2 dengan pihak manajemen PT Torganda. Pada laporan tersebut ada dugaan bahwa seluruh pegawai PT Torganda telah diarahkan untuk memilih Paslon Nomor Urut 2. Menyikapi hal tersebut, pada tanggal 3 Desember 2020, saksi memanggil salah satu anggota timnya, Radianto Sinaga, untuk memastikan dugaan tersebut.

“Betul sekali bahwa terdapat pertemuan antara Paslon Nomor urut 2 dengan pihak manajemen PT Torganda dan dilakukan di kawasan PT Torganda,” terang Afrizal.

Sementara itu, sidang lanjutan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk Kabupaten Indragiri Hulu kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 ini digelar pada Senin (1/3/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait serta pembuktian.

Di awal persidangan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo selaku Pemohon menghadirkan pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi sebagai Ahli. Fahmi menyampaikan mengenai penyalahgunaaan kekuasaan oleh petahana sebagaimana dalil Pemohon. Menurutnya, politik hukum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang mengarah kepada pembatasan kekuasaan petahana agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak dsalahgunakan. Beberapa langkah yang sudah dilakukan untuk mencegah pelanggaran tersebut, yakni dengan mensyaratkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju sebagai calon kembali wajib untuk mengundurkan diri. Fahmi melanjutkan MK membatalkan aturan tersebut karena dianggap sebagai syarat diskriminatif dan tidak mempertimbangkan hak kepala daerah untuk menjabat selama 5 tahun.

“MK sebenarnya telah memberikan panduan agar potensi penyalahgunaan kekuasaan itu tidak ditujukan kepada orang lain tetapi kepada kekuasaan kepala daerah itu sendiri. Dalam arti bahwa, pembatasan hak pilih yang cenderung bersifat diskriminatif itu tidak disetujui oleh MK, tetapi diarahkan bahwa politik hukumnya adalah bagaimana membatasi dan mengawasi kekuasaan kepala daerah agar tidak disalahgunakan,” urai Fahmi di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.

Pemohon juga menhadirkan sejumlah saksi, di antaranya Robby Ardi selaku koordinator entry data, yang menyampaikan Pemohon telah melaporkan lebih dari 20 orang terkait dengan grup Whatsapp yang berisi PNS dan kepala desa dalam memenangkan salah satu pasangan calon, tetapi hanya lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk menguatkan dalil tersebut, Pemohon juga menghadirkan Priyo Haryanto sebagai Kepala Desa Pandan Wangi yang memberikan keterangan mengenai grup Whatsapp BINWAS. Grup tersebut dibentuk dengan tujuan awal sebagai wadah informasi pemerintahan desa yang beranggotakan para kepala desa, camat, dan sekretaris camat di Kabupaten Indragiri Hulu serta Plt Kepala Dinas PMD Risdiantoro sebagai admin grup tersebut.

“Saya menyayangkan sekali karena pada bulan September 2020, grup tersebut berubah fungsinya dimana sebagian anggota group mengarahkan atau mendukung salah satu paslon. Anggota grup yang mendukung salah satu Paslon, diantaranya merupakan Kepala desa, Camat, Plt kepala Dinas, Inspektorat dan Sekda, dengan engirimkan meme dan stiker tentang Paslon 2,” ungkap Prio.

Dalam kesaksiannya, Priyo juga menyampaikan bahwa Camat Peranap pernah mengumpulkan 10 kepala desa terkait dengan BLT dan mengintruksikan kepada para kepala desa agar menyampaikan kepada KPM (Kelompok Peenerima Manfaat) untuk mendukung salah satu paslon. Penerima BLT Desa Pandan Wangi yang berasal dari anggaran Provinsi berjumlah 103 orang, sedangkan Bantuan Sosial Tunai dari Pemerintah Pusat berjumlah 56 orang.

Selanjutnya terkait penyalahgunaan BLT, Pemohon menghadirkan Santi sebagai penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) di Desa Serai Wangi. Ia memberikan keterangan bahwa seorang pegawai kecamatan telah mengumpulkan para penerima bansos PKH sebanyak 36 orang dengan menginstruksikan mereka untuk memilih Paslon Nomor 2 jika ingin bantuan sosial tersebut tetap dilanjutkan. “Hal itu sembari membagikan stiker yang menurut petugas kecamatan tersebut merupakan amanah dari Bupati,” ucap Santi.

KPU Kabupaten Indragiri Hulu selaku Termohon menghadirkan M. Khairul Anwar sebagai Anggota PPS Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal. Dalam kesaksiannya, ia memberikan keterangan tentang perobekan sebanyak 76 surat suara oleh KPPS yang sudah digunakan dan dicatat di papan plano hasil disebabkan ketidaktahuan KPPS dalam menangani surat suara. Bawaslu dalam keteranganya telah mendapatkan laporan tersebut dari Muhamad Syafa’at yang merupakan Tim Pemohon. Kejadian tersebut dicatat dalam Berita acara serta tidak ada keberatan dan ditandatangani para saksi. Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu memutuskan hal tersebut sebagai pelanggaran etik dan administrasi yang direkomendasikan kepada KPU Indragiri Hulu. Termohon hal tersebut disebabkan kurangnya anggaran dan sosialisasi untuk bimtek.

Pemohon mendalilkan adanya manipulasi berupa kelebihan kertas suara pada rekapitulasi dan penghitungan di tingkat kecamatan di seluruh Kabupaten Indra Giri Hulu, serta telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan secara terstuktur, sistematis dan masif.

Untuk itu, dalam Petitumnya, Saut Maruli Tua Manik selaku kuasa hukum menyampaikan agar Mahkamah menerima dan mengabulkan Permohonan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya, serta membatalkan keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu dengan nomor putusan 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020 yang telah disahkan pada tanggal 17 Desember 2020.Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, terkhusus di 7 kecamatan Rengat, Pasir Penyu, Peranap, Seberida, Batang Cenaku, Batang Gansal dan Rakit Kulim secara jujur, adill dan rahasia sesuai asal demokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper