Bisnis.com, MEDAN - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Utara menerima 39 laporan dari warga Kota Medan mengenai lonjakan tarif tagihan air.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman akan mengundang Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Kabir Bedi.
"Total ada 39 laporan ke ombudsman sebetulnya masih ada yang belum terdata. Kita jadwalkan Senin (22/3/2022), kita rencanakan mengundang Dirut PDAM Tirtanadi untuk meminta penjelasan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar, Rabu (17/3/2021).
Dari 39 laporan tersebut, ada satu laporan yang lonjakan tagihan airnya mencapai 60 kali lipat. Tagihan salah satu pelapor mencapai Rp12 juta sementara dilihat dari bukti pembayaran tagihan air bulan Januari dan Februari, rata-rata tagihan airnya sebesar Rp214.000.
"Ada lagi yang Rp9 jutaan (tagihannya), padahal tiap bulan Rp253.000. Bervariasilah," imbuh Abyadi.
Ombudsman membuka posko pengaduan lonjakan tagihan air bagi warga Medan selama tiga hari sejak Jumat (12/3/2022) hingga Rabu (17/3/2021). Saat ini Ombudsman sedang melakukan verifikasi data pelapor.
Sementara itu, Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sumut James Marihot Panggabean menjelaskan, berdasarkan bukti pembayaran tagihan air pelapor di bulan Januari dan Februari 2021, ditemukan bahwa lonjakan tagihan baru terjadi di bulan Maret 2021.
"Ada data yang menarik. Dari 39 laporan ini, gejolak harga bulan Januari dan Februari normal. Lonjakan tinggi itu di tagihan bulan Maret," ungkap James.
Selain itu, kata James 39 pelapor sengaja belum membayarkan tagihan airnya di bulan Maret karena menunggu klarifikasi PDAM Tirtanado terkait lonjakam tagihan air yang tidak normal.
Meski posko pengaduan telah ditutup per Rabu (17/3/2021), Ombudsman tetap melayani pengaduan bila ada masyarakat yang datang melapor ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.