Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Indonesia Riau Sudah Menindak 4 KUPVA Tanpa Izin

Penindakan terhadap KUPVA ini dilakukan karena setiap kegiatan penukaran uang asing harus berizin, kalau tidak akan disikat.
Petugas kasir menghitung mata uang dolar Amerika Serikat./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Petugas kasir menghitung mata uang dolar Amerika Serikat./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, PEKANBARU — Bank Indonesia Perwakilan Riau sudah menindak empat Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank tanpa izin yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kepala BI Riau Decymus menjelaskan kegiatan KUPVA tanpa izin di daerahnya tidak terlalu besar bila dibandingkan wilayah yang berbatas langsung dengan negara tetangga atau tujuan utama wisatawan asing.

“Aktivitas KUPVA yang banyak di Indonesia itu terpusat di tiga wilayah yaitu Bali, Jakarta, dan Kepulauan Riau. Kalau di sini bukan menjadi kegiatan utama jadi jumlahnya kecil. Sampai saat ini tercatat ada 16 KUPVA di Riau. Sementara yang tidak berizin dan sudah ditindak ada empat KUPVA atau biasa disebut money changer,” ujarnya dalam sambutan pelatihan tindak pidana rupiah kepada penyidik Polda Riau di Bank Indonesia, Kamis (25/2/2021).

Decymus mengaku guna mengantisipasi tindak pidana terhadap rupiah pada kegiatan KUPVA tanpa izin tersebut, BI rutin melakukan pemetaan dan pengawasan lapangan. Dari penindakan terakhir terhadap empat KUPVA tanpa izin, ditemukan kegiatan penukaran uang asing dengan kedok toko elektronik dan toko emas.

Salah satu lokasi KUPVA yaitu Duri, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Di lokasi ini BI menemukan toko elektronik yang menawarkan dan menjalankan aktivitas penukaran uang asing tanpa izin kepada masyarakat setempat. Selanjutnya tiga lokasi KUPVA lainnya berada di Bagansiapi-api Kabupaten Rokan Hilir. Di tempat ini BI menjumpai kegiatan penukaran uang asing kepada masyarakat dengan dalih toko emas.

“Penindakan terhadap KUPVA ini dilakukan karena setiap kegiatan penukaran uang asing harus berizin, kalau tidak akan disikat,” ujarnya.

Sementara itu dari jumlah 16 KUPVA yang ada di Riau, sebagian besar berada di Pekanbaru yaitu sebanyal 5 izin usaha, disusul Dumai 4 izin, Bengkalis 4 izin, Selatpanjang 2 izin, serta Bagansiapi-api 1 izin.

Dari jumlah tersebut, 2 izin KUPVA diantaranya sudah dihentikan karena pemilik usaha sudah menghentikan aktifitas penukaran uang, akibat pembatasan penerbangan ke luar negeri yang berimbas terhadap berkurangnya transaksi penukaran uang di wilayah Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper