Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenaga Kesehatan di Aceh Menolak Divaksin Wajib Mengundurkan Diri

Tenaga kesehatan di Aceh yang menolak divaksin wajib menyatakan pengunduran diri. Hal itu ditegaskan melalui Instruksi Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Ilustrasi vaksinasi./Antara
Ilustrasi vaksinasi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur mengenai vaksinasi Covid-19 terhadap tenaga kesehatan. Regulasi tersebut menyatakan tenaga kesehatan yang menolak divaksin wajib menyatakan pengunduran diri.

Gubernur Nova menerbitkan Instruksi bernomor 02/INSTR/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) bagi Tenaga Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Pada Pemerintah Aceh.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan seluruh tenaga kesehatan baik PNS maupun tenaga kontrak pada Pemprov Aceh.

Surat tersebut berisi tujuh poin. Pertama, mewajibkan kepala seluruh nakes baik PNS maupun kontrak di pemerintah Aceh yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi Covid-19.

Kedua, nakes pada poin pertama yaitu PNS atau tenaga kontrak di Pemprov Aceh yang bekerja pada rumah sakit, klinik, balai dan kantor yang mengurusi bidang kesehatan.

Ketiga, tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan pada poin pertama wajib menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi serta dijatuhi sanksi.

“Wajib menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi Covid-19 dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tulis salah satu poin surat tersebut dikutip Minggu (7/2/2021).

Poin keempat, tenaga kontrak kesehatan pemerintah Aceh yang melanggar ketentuan pada poin pertama wajib menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi Covid-19 dan akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.

Pada poin keenam, atasan langsung tenaga kesehatan yang melanggar kewajiban poin pertama akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Instruksi yang ditandatangani Nova pada 5 Februari tersebut juga melampirkan surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi Covid-19 bagi PNS dan tenaga kontrak kesehatan.

Sementara itu, hingga kini vaksinasi tahap pertama telah dilakukan terhadap 784.318 orang tenaga kesehatan, sedangkan dosis kedua telah diterima 139.131 nakes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper