Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Kredit di Sumsel Masih Minim, Baru 7,4 Persen dari Total Pinjaman

Fasilitas pelonggaran kewajiban debitur itu disalurkan oleh bank umum senilai Rp6,2 triliun dan BPR/BPR Syariah senilai Rp0,2 triliun.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Program keringanan atau restrukturisasi kredit di Sumatra Selatan baru menyentuh 7,4 persen dari total penyaluran pinjaman di provinsi ini.

Nilai penyaluran pembiayaan di Sumsel tercatat senilai Rp86,1 triliun. Sementara, porsi kredit yang mendapatkan restrukturisasi perbankan hanya Rp6,4 triliun per November 2020.

“Porsi kredit yang direstrukturisasi ini lebih rendah jika dibandingkan angka restrukturisasi nasional yang sebesar 17 persen,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 7 Sumatra Bagian Selatan Untung Nugroho, seperti dilansir Antara, Rabu (23/12/2020).

Untung menjelaskan restrukturisasi kredit diberikan kepada 72.000 debitur. Fasilitas pelonggaran kewajiban debitur itu disalurkan oleh bank umum senilai Rp6,2 triliun dan BPR/BPR Syariah senilai Rp0,2 triliun.

“Jadi, rata-rata bank di Sumsel ini tidak begitu melakukan restrukturisasi, sehingga rasio NPL (nonperforming loan) perbankan di sini lebih realistis,” katanya.

Adapun rasio kredit bermasalah di Sumsel tercatat sebesar 1,8 persen per November 2020. Sementara penyaluran kredit dari perbankan tumbuh tipis sebesar 0,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang senilai Rp85,7 triliun.

Dia menambahkan, sebetulnya peran restrukturisasi sangat besar dalam menekan tingkat NPL dan permodalan bank, sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik.

Untung menjelaskan, otoritas sudah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan.

“Seharusnya kebijakan ini berakhir pada Maret 2021 menjadi Maret 2022, dengan penambahan substansi yang lebih terkait penerapan manajemen risiko yang dilakukan oleh bank,” kata dia.

Perbankan juga diminta menerapkan self assessment penambahan alternatif governance untuk persetujuan restrukturisasi, dan tata cara self assessment yang dapat dilakukan bank per Januari 2021.

Restrukturisasi kredit yang diberikan perbankan di Sumatera Selatan mencapai Rp6,4 triliun per November 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper