Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Prokes, Bawaslu Catat Ada 23 Peringatan Tertulis untuk Cawalkot Medan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat ada 23 surat peringatan tertulis akibat pelanggaran prokes yang dilayangkan oleh Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) terhadap dua pasangan calon Wali Kota Medan selama masa kampanye.
Anggota Bawaslu Medan Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi M. Taufiqurrohman Munthe saat memaparkan data pengawasan Pemilu Wali Kota Medan, Selasa (1/12/2020). /Bisnis-Cristine Evifania Manik
Anggota Bawaslu Medan Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi M. Taufiqurrohman Munthe saat memaparkan data pengawasan Pemilu Wali Kota Medan, Selasa (1/12/2020). /Bisnis-Cristine Evifania Manik

Bisnis.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat ada 23 surat peringatan tertulis akibat pelanggaran prokes yang dilayangkan oleh Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) terhadap dua pasangan calon Wali Kota Medan selama masa kampanye.

Sebanyak sembilan surat peringatan ditujukan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan 14 surat peringatan ditujukan kepada paslon nomor urut 2 Bobby Nasution-Aulia Rahman.

Anggota Bawaslu Medan Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi M. Taufiqurrohman Munthe mengatakan peringatan tertulis yang dikeluarkan Bawaslu Kota Medan berjumlah dua surat. Sisanya, dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan.

Berdasarkan paparan data yang disampaikan Taufiq, surat peringatan terbanyak dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Medan Kota, yaitu enam surat. Semua surat peringatan dilayangkan untuk Bobby-Aulia.

Selain surat peringatan kepada paslon, Bawaslu juga mencatat terdapat 21 kecamatan di Kota medan yang mendapat saran perbaikan penerapan prokes Covid-19 pada proses pencocokan dan penelitian (coklit).

“Terdapat di 21 Kecamatan selama proses coklit yang diberikan saran perbaikan secara lisan terkait protokol kesehatan yang tidak diterapkan secara maksimal,” kata Taufik pada Rapat Dalam Kantor Bersama Media Bawaslu Kota Medan, (Selasa/1/12/2020).

Taufiq juga menyinggung hasil rapid test massal yang dilakukan kepada 4303 petugas tepat pemungutan suara (PTPS) pada Kamis, (26/11/2020) dan Jumat, (27/11/2020) lalu. Dia mengatakan persentase PTPS yang reaktif Covid-19 ada dikisaran 5 persen dari seluruh petugas yang mengikuti test.

“Ada yang reaktif, tetapi persentasinya kecil sekitar lima persen dari total 4303 orang. Yang reaktif akan dilakukan rapid test ulang maksimal tujuh hari sebelum pemungutan suara,” katanya.

Adapun, PTPS akan bekerja selama 30 hari, terhitung sejak 23 hari sebelum pemilu dan tujuh hari setelah pemilu. Bawaslu bersama Satgas Covid-19 akan memastikan penerapan protokol kesehatan PTPS selama 30 hari masa kerja tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper