Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti Tuntutan Jaksa Kasus Karhutla PT GSM dan WSSI di Siak

PT Gelora Sawita Makmur (GSM) dan PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) akan menghadapi tuntutan jaksa atas kasus kebakaran hutan dan lahan di areal kerjanya. Kasus ini ditangani Bareskrim Polri sejak kebakaran 2019 lalu.
Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setio dan Koordinator Umum Senarai Jeffri Sianturi paparkan Bentangan Jelang Tuntutan PT GSM dan PT WSSI, di Siak, Senin (30/11/2020)./Bisnis-Eko Permadi.
Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setio dan Koordinator Umum Senarai Jeffri Sianturi paparkan Bentangan Jelang Tuntutan PT GSM dan PT WSSI, di Siak, Senin (30/11/2020)./Bisnis-Eko Permadi.

Bisnis.com, SIAK — PT Gelora Sawita Makmur (GSM) dan PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) akan menghadapi tuntutan jaksa atas kasus kebakaran hutan dan lahan di areal kerjanya. Kasus ini ditangani Bareskrim Polri sejak kebakaran 2019 lalu.

JPU Maria Pricilia Silviana dan Vegi Fernandez diagendakan membacakan tuntutan kepada Ho Hariaty mewakili PT GSM dan Desi binti Sutopo mewakili PT WSSI di Pengadilan Negeri Siak hari ini, Selasa (1/12/2020).

Koordinator Umum Senarai Jeffri Sianturi mengatakan kebakaran terjadi di lahan gambut dan lahan tidak produktif, baik ahli dan saksi juga membenarkan.

“Kita patut menduga sesudah terbakar dan bersih semua, mereka akan menanam kembali,” kata Jeffri, dalam temu pers Bentangan Jelang Tuntutan PT GSM dan PT WSSI, di Siak, Senin (30/11/2020).

Lembaga pemantau peradilan ini mencatat persidangan sudah dilakukan 15 kali sejak 18 Agustus 2020, dengan menghadirkan 10 saksi dan 5 ahli. Kedua perusahaan itu dimiliki Ho Hariaty.

Jeffri kilas kembali kasus karhutla ini berawal dari kebakaran lahan PT GSM dan WSSI secara bersamaan karena satu hamparan, awalnya dari blok O PT GSM 19 Juli sampai 26 Agustus 2019 atau satu bulan lebih. Masing-masing terbakar 140 dan 110 hektar.

Keterangan didapat selama persidangan salah satunya tentang sarana dan prasarana untuk menunjang sistem peringatan dan pencegahan dini. Peralatan WSSI ada tapi tidak standar dan GSM tidak punya sama sekali. Belum lagi struktur SDM yang tidak jelas untuk pengendalian kebakaran.

“Sistemnya mereka berbagi. Saat itu mereka bingung mau melakukan pemadaman, karena keduanya [lahan] terbakar,” ujar Jeffri.

Dalam paparan bentangan, empat penyelidik Bareskrim Polri sudah mengumpulkan bukti kebakaran. Mereka mengamati bekas terbakar terdapat tebangan pohon dan ranting-ranting kayu. Embung masih kurang memadai dan parit tidak berfungsi. Sebagian besar peralatan tidak bisa digunakan. Perlengkapan di kebun WSSI juga difungsikan untuk kebun GSM.

Pihaknya pun mendorong jaksa menuntut perseroan masing- masing pidana denda Rp 10 miliar dan pidana tambahan biaya pemulihan lahan, masing-masing Rp 40.837.006.500 dan Rp 52.434.271.030.

Kemudian, Kejaksaan Agung evaluasi kinerja Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak, karena kurang memiliki pengetahuan dalam memeriksa perkara Karhutla PT WSSI dan PT GSM. Selain itu, juga kurang terbuka pada publik. Dan Bupati Siak cabut izin usaha perkebunan karena melanggar perintah SK IUP yang salah satu isinya, korporasi bertanggungjawab atas kebakaran dalam arealnya.

Ho Hariaty dan Desi dalam keterangan di persidangan sama-sama menyangkal tanggung jawab kebakaran dituduhkan ke mereka.

Hariaty mengatakan pengelolaan dan budi daya diserahkan ke PT Aneka Hasil Bumi (AHB)—direkturnya Muslim—diangkat oleh Hariaty juga. Sehingga Muslim yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan.

Ahli pidana korporasi Hendry Julian Nor menjelaskan badan usaha dapat dikenai pertanggung jawaban atas tindak pidana. Dilihat dari teori identifikasi yakni tata kelola perusahaan, tindakan pengurus dan mekanisme budaya kerja. Pertanggung jawaban bisa diminta juga bila korporasi mendapatkan keuntungan dari peristiwa pidana.

“Pertanggung jawaban tetap dikenakan kepada penerima izin meski kegiatannya sudah diberikan ke pihak lain,” kata Hendry dikutip dari Bentangan Senarai.

PT WSSI bukan kali ini aja dibawa ke meja hijau.

Pada 23 Agustus 2015, lahannya juga terbakar 70 hektar. Pimpinan Kebun Thamrin Basri dihukum Majelis Hakim PN Siak 2 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Pengadilan Tinggi Pekanbaru memberat hukumannya menjadi 4 tahun penjara beserta denda Rp3 miliar. Namun, Mahkamah Agung mengembalikan hukumannya seperti putusan pengadilan tingkat pertama, Kamis 7 Juni 2018.

Manager Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring, paparkan hasil penelitiannya tentang PT WSSI. Perusahaan itu memegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 579/Kpts/HK.350/Dj.Bun/VII/2001 tanggal 24 Juli 2001 seluas 5000 hektar di Kabupaten Siak.

Boy menjelaskan beberapa pelanggaran yang dilakukan PT WSSI tidak patuh terhadap isi dari IUP. Misalnya sejak 31 Desember 2010 perusahaan tidak berhak lagi mengelola lahan lantaran hingga April 2020 perseroan tidak memiliki hak guna usaha sebagai dokumen hak atas tanah. Sementara pengurusan HGU melalui Keputusan Bupati Siak yang terbit 31 Desember 2008 sudah kadaluarsa.

Kemudian, menurut Boy, IUP yang dimiliki perusahaan adalah budi daya perkebunan terintegrasi artinya mengharuskan mendirikan pabrik untuk pengolahan. Namun, Walhi tidak menemukan adanya pabrik tersebut.

IUP terbit tanpa Analisis Dampak Lingkungan. Perusahaan baru memiliki dokumen AMDAL delapan tahun kemudian.

“Setelah punya AMDAL pun, mereka gak patuh. Buktinya terjadi kebakaran ekosistem gambut di areal kerja IUP PT WSSI,” kata Boy, dari sambungan virtual.

Soal kemitraan dengan masyarakat juga menjadi temuan. WSSI baru menjalin kesepahaman dengan warga pada 2013. Artinya, sekitar tujuh tahun perusahaan tak melakukan kemitraan dan fokus ke kebun inti. Sementara itu luas kebun plasma yang disiapkan mencapai 1.596 hektar. Realisasinya baru di Kampung Rantau Panjang 373 hektar dan Buatan II seluas 190 hektar kondisinya tidak terurus.

Selain itu, Walhi menemukan budi daya akasia seluas 1350 hektar atau setara 27 persen IUP. Mestinya mengajukan permohonan persetujuan apabila mengadakan budi daya tanaman melebihi 30 persen dari IUP.

Boy mendorong Bupati Siak mencabut izin WSSI melalui beberapa skema. Pertama, azas contrario actus. Artinya Bupati yang menerbitkan izin dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkan.

Kedua, skema inpres moratorium sawit dengan cara Bupati Siak bersurat ke menteri pertanian, gubernur untuk meninjau ulang izin atau rekomendasi pencabutan izin. Sebab menteri yang berwenang mencabut. Ketiga, berbagai upaya bisa ditempuh seperti mendorong hakim menjatuhkan pidana tambahan penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha sesuai Pasal 119 huruf b PPLH, dan upaya litigasi lainnya. (K42)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Eko Permadi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper