Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rp85,55 Triliun Uang Kas Daerah Didepositokan, Kemendagri: Perlu Jadi Perhatian KPK

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto menyoroti secara khusus terkait simpanan uang kas daerah yang didepositokan dengan jumlah yang cukup besar yakni Rp85,88 triliun.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dalam acara  Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di Padang, Selasa (24/11/2020) yang turut disiarkan di akun resmi YouTube PLN./Bisnis-Noli Hendra
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di Padang, Selasa (24/11/2020) yang turut disiarkan di akun resmi YouTube PLN./Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto menyoroti secara khusus terkait simpanan uang kas daerah yang didepositokan dengan jumlah yang cukup besar yakni Rp85,88 triliun.

Menurutnya untuk sebuah uang kas daerah dengan angka Rp85,88 triliun itu yang didepositokan, merupakan nilai yang cukup besar.

Bahkan Ardian pun menilai besarnya uang kas daerah yang didepositokan itu perlu menjadi perhatian bagi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jumlah uang kas daerah yang ada didepositokan Rp85,88 triliun. Hal ini perlu jadi perhatian KPK," kata Ardian yang dikutip dari penyampaian kondisi realisasi anggaran dalam kegiatan Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di Padang, Selasa (24/11/2020).

Dia menjelaskan sebenarnya prinsip deposito adalah manajemen kas, bukan malah jadi suatu hal yang periodik. Dimana uang kas yang didepositokan itu sifatnya on call, bila ada suatu keperluan tidak harus bingung menyusun administrasinya, karena tinggal menghubungi pihak bank.

Dia menegaskan kalau ada yang melakukannya periodik, mohon maaf harus ada catatan, karena uang kas daerah bukan untuk diinvestasikan dalam bentuk deposito.

"Jadi uang kas yang didepositokan itu bukan jadi periodik, dan bukan sebagai kapasitas untuk diinvestasikan," ungkapnya dimana acara itu turut dari hadiri oleh dari KPK yakni Lili Pintauli Siregar.

Ardian menjelaskan melihat dari catatan pihaknya terkait uang kas daerah hingga 30 Oktober 2020 yang ada di seluruh bank umum mencapai Rp260,04 triliun.

"Jumlah itu cukup tinggi, namun lebih rendah jika dibandingkan pada bulan Oktober 2019," katanya.

Sedangkan dari kacamata sektor per daerah, simpanan pemda dalam bentuk giro itu sebesar Rp168,3 triliun, simpanan pemda dalam bentuk deposito pada Rp85,88 triliun, dan dalam sifatnya tabungan sebesar Rp5,8 triliun. (k56).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper