Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Insentif Pajak di Sumut Rp523,47 Miliar

Melalui insentif ini, kelompok usaha tidak mengalami potongan 0,5 persen dari jumlah peredaran bruto lagi.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah memutuskan untuk member insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 sejak April 2020 lalu.

Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I bukukan realisasi insentif pajak sebesar Rp523,47 miliar hingga 31 Oktober 2020.

Nilai realisasi untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) berjumlah Rp30,9 miliar. Realisasi insentif pajak ini berbentuk pembebasan PPh untuk masyarakat yang penghasilan brutonya di bawah Rp200 juta. PPh tersebut sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Realisasi untuk PPh Final PP 23 DTP sebesar Rp21 miliar. Melalui insentif ini, kelompok usaha tidak mengalami potongan 0,5 persen dari jumlah peredaran bruto lagi. Pajak ditanggung pemerintah dan telah berlaku sejak April 2020.

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor juga terealisasi sebanyak Rp107,6 miliar. Pembebasan pajak impor ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no 23/PMK.03/2020.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pembebasan PPh impor tersebut akan diperpanjang hingga Desember 2020.

“Pajak penghasilan impor juga diberikan pembebasan. Ini diperpanjang sampai Desember,” ungkapnya pada acara Taxpayers Gathering 2020 secara virtual, Rabu (11/11/2020).

Selanjutnya, insentif berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 terealisasi sebesar Rp128,02 miliar. Dari keempat jenis insentif pajak, insentif ini yang realisasinya paling besar. Keringanan angsuran yang diberikan kepada wajib pajak adalah sebesar 30 persen dari angsuran PPh Pasal 25.

Selain itu, beberapa insentif lain yang diberikan DJP kepada wajib pajak berupa percepatan restitusi dan percepatan penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen.

“Restitusi pun dilakukan percepatan. Misalnya, ada lebih bayar wajib pajak yang tidak lebih dari lima miliar. Itu dapat dilakukan pengembalian tanpa pemeriksaan. Jauh lebih cepat daripada skema normal,” ungkap Suryo.

Adapun, tingkat kepatuhan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di wilayah DJP Sumut I mencapai 60,74 persen.

“Target lapor SPT tahun ini adalah 475.102 laporan. Per 31 Oktober 2020, terdapat 288.565 realisasi laporan, sebesar 60,74 persen,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, melalui pesan singkat, Kamis (12/11/2020).

Sebanyak 21.875 laporan datang dari wajib pajak berjenis badan, 48.150 laporan dari jenis wajib pajak OP nonkaryawan, dan sebanyak 218.540 laporan datang dari wajib pajak OP karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper