Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekanbaru Menggiatkan Razia Pelanggar Protokol Kesehatan Jelang Libur Panjang

Tim sudah mulai bergerak sejak beberapa hari terakhir.
Petugas kasir mengenakan alat pelindung diri berupa masker, face shield dan sarung tangan ketika melayani pembeli di salah satu gerai penjualan kebutuhan pokok di Mal Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Selasa (13/10/2020). Penggunaan masker, cuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan penerapan jaga jarak, wajib diterapkan pengunjung maupun pekerja selama berada di pusat perbelanjaan tersebut guna mengantisipasi penyebaran Covid-19./Antara-Rony Muharrman
Petugas kasir mengenakan alat pelindung diri berupa masker, face shield dan sarung tangan ketika melayani pembeli di salah satu gerai penjualan kebutuhan pokok di Mal Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Selasa (13/10/2020). Penggunaan masker, cuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan penerapan jaga jarak, wajib diterapkan pengunjung maupun pekerja selama berada di pusat perbelanjaan tersebut guna mengantisipasi penyebaran Covid-19./Antara-Rony Muharrman

Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menggiatkan razia para pelanggar protokol kesehatan khususnya di wilayah perbatasan selama cuti bersama mulai 29 Oktober hingga 1 November 2020 guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah itu.

"Untuk pengetatan wilayah mungkin itu tidak dilakukan namun pada wilayah perbatasan kita mungkin akan menggelar razia penerapan protokol kesehatan dan itu tetap digiatkan," kata Wali Kota PekanbaruFirdaus dalam keterangannya di Pekanbaru, Minggu (25/10/2020).

Menurut dia, untuk kegiatan razia penertiban akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan razia ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB).

"Untuk penerapan Perwako PHB ini, maka tim sudah mulai bergerak sejak beberapa hari terakhir," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pekanbaru Yendri Doni menyebutkan sejak tiga hari terakhir tim gabungan sudah berhasil menjaring sebanyak 279 pelanggar protokol kesehatan.

"Pada hari kemarin saja sudah 115 pelanggar yang dijaring dalam razia penerapan PHB di sejumlah kecamatan," kata Doni.

Wali Kota Pekanbaru juga akan menerbitkan surat imbauan agar warga tidak bepergian atau liburan ke wilayah zona merah virus corona selama cuti bersama terhitung 28-31 Oktober 2020.

Kebijakan ini ditempuh setelah Pemerintah Pusat meminta seluruh pemerintah daerah dan Forkopimda untuk melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19 lebih masif lagi di masyarakat jelang cuti bersama berkaitan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H.

"Kita dari pemerintah kota juga meminta masyarakat menahan diri untuk tidak bepergian keluar kota khususnya ke tempat-tempat wisata yang berada di zona merah Covid-19, ini yang perlu diberikan pemahaman yang lebih masif lagi kepada masyarakat," katanya.

Sementara khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota, tidak dibenarkan melaksanakan perjalanan keluar daerah selama cuti bersama.

"Tujuannya tentu untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru, sebab pengalaman sebelumnya kasus positif Covid-19 di Pekanbaru mulai melonjak setelah cuti lebaran Idul Fitri 2020 dan itu yang akan kita antisipasi, karena liburnya cukup lama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper