Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumsel Perkuat Razia Protokol Covid-19 di Perbatasan Kabupaten-Kota

Pemprov Sumatra Selatan memperkuat penegakan protokol kesehatan dengan menggelar razia dan sidang yustisi di daerah perbatasan.
Petugas Satpol PP Sumsel memberikan masker kepada warga yang terjaring razia yustisi protokol kesehatan Covid-19 di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Bisnis-Dinda Wulandari
Petugas Satpol PP Sumsel memberikan masker kepada warga yang terjaring razia yustisi protokol kesehatan Covid-19 di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumatra Selatan memperkuat penegakan protokol kesehatan dengan menggelar razia dan sidang yustisi di daerah perbatasan lintas Kabupaten/Kota.

Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Aris Saputra mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat di daerah perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin masih belum disiplin dalam memenuhi protokol kesehatan.

“Di Kecamatan Talang Kelapa ini, misalnya kami menerima laporan banyak pelanggaran [protokol kesehatan], padahal ini pintu masuk dan keluar Kota Palembang,” katanya saat sidang yustisi dan nonyustisional protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Rabu (21/10/2020).

Aris mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya melakukan razia masker dan menindak langsung pelanggar melalui sidang yustisi. 

Selama 30 menit pertama, kata dia, terdapat 40 orang yang terjaring razia di sepanjang jalan tersebut. Pihaknya menerjunkan sebanyak 90 petugas gabungan yang juga berasal dari kepolisian, TNI, kejaksaan tinggi, 

“Rata-rata memang tidak pakai masker sehingga kami perlu mengingatkan warga untuk menggunakan masker yang merupakan bagian dari protokol kesehatan,” katanya.

Aris mengatakan penegakan protokol kesehatan di Sumsel telah diatur dalam Peraturan Gubernur No 37 tahun 2020. Sehingga razia dan sidang yang dilakukan di tempat itu juga berpedoman dengan regulasi tersebut.

“Sanksi yang kami berlakukan macam-macam, ada sanksi sosial, seperti membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu kebangsaan, push up dan denda maksimal Rp500.000,” katanya.

Selain di perbatasan Palembang-Banyuasin, kata Aris, pihaknya juga telah melakukan razia serupa di perbatasan kedua daerah itu di daerah Mariana, Kabupaten Banyuasin.

Selanjutnya, kata dia, Satpol PP Sumsel tetap berkoordinasi dengan Satpol PP di kabupaten/kota lainnya untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap protokol kesehatan.

Menurut dia, semua daerah di Sumsel telah menerbitkan turunan dari Pergub 37 tahun 2020 untuk menegakan protokol kesehatan di daerah masing-masing. 

“Kami terus koordinasi dengan pemda di seluruh Sumsel, sampai saat ini mereka bisa melaksanakan pengawasan secara mandiri,” katanya.

Menurut Aris tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menggelar kembali razia untuk memastikan masyarakat displin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Sebetulnya kami rutin patroli setiap hari di tempat umum. Kami berupaya mendisiplinkan warga karena sesuungguhnya Covid-19 ini betul-betul berbahaya,” katanya.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper