Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelayanan Sosial Diblokir 6 Bulan bagi Penolak Isolasi Corona di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru tegas terhadap pasien OTG yang selama ini sangat sulit diawasi, dan diminta untuk isolasi selalu menolak.
Ilustrasi - Sejumlah tenaga kesehatan membawa peti berisi jenazah di halaman RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (24/9/2020)./Antara-FB Anggoro
Ilustrasi - Sejumlah tenaga kesehatan membawa peti berisi jenazah di halaman RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (24/9/2020)./Antara-FB Anggoro

Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru akan berlakukan sanksi tidak mendapat pelayanan sosial selama enam bulan, bagi pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 yang tidak bersedia diisolasi pada fasilitas negara.

Sanksi ini berlaku sejak Walikota Pekanbaru Firdaus menandatangani Perwako Nomor 180 Tahun 2020, tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan, bagi OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Tidak mendapat pelayanan sosial selama enam bulan maksudnya kalau dia mau urus KTP, atau admistrasi perizinan lainnya itu gak bisa," kata Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih di Pekanbaru, Selasa (20/10/2020).

Ia mengatakan, Pemko Pekanbaru tegas terhadap pasien OTG yang selama ini sangat sulit diawasi, dan diminta untuk isolasi selalu menolak. Padahal mereka berpotensi menularkan virus Covid-19 ke orang lain yang rentan, terutama lansia dan balita serta penderita penyakit bawaan.

Maka dengan Perwako tersebut Puskesmas sebagai garda terdepan tim satgas Covid-19, bisa leluasa mengawasi dan memantau OTG, serta jemput paksa pasien Covid-19 dengan gejala ringan untuk diisolasi pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.

Bagi OTG yang tidak mengindahkan Perwako itu dan yang menolak dirujuk ke fasilitas pemerintah, mereka dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan sosial selama enam bulan. Kini di Pekanbaru terdapat lebih dari 1.000 OTG yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

"Kondisi itu dikhawatirkan akan terjadi kluster baru terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar," terangnya.

"Walau demikian, dalam Perwako itu, juga diatur OTG dapat isolasi mandiri di rumah jika memenuhi standar, diantaranya pasien yang isolasi di rumah dirawat di kamar tersendiri, punya peralatan pribadi, pakaian dicuci terpisah," katanya.

Selama isolasi mandiri di rumah, pasien juga harus melengkapi diri dengan vitamin guna menambah daya tahan tubuh. Kemudian, suhu tubuh diperiksa setiap dua hari, lalu kesehatan diperiksa secara rutin ke Puskesmas.

"Lingkungan dan keluarganya juga harus ikuti protokol kesehatan 4M, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Pasien dilarang berkontak dengan keluarga, keluar dari ruangan atau kamar isolasi tanpa izin petugas," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper