Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Unit Pengolahan Ikan Ekspor di Sumbar Telah Kantongi Sertifikat HACCP

Ekspor perikanan itu memiliki standarisasi yang harus dipenuhi.
Petugas BKIPM Padang tengah memeriksa lobster laut sebelum di ekspor melalui jalur udara di Bandara Internasional Minankabau./Bisnis-Noli Hendra
Petugas BKIPM Padang tengah memeriksa lobster laut sebelum di ekspor melalui jalur udara di Bandara Internasional Minankabau./Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Ekspor perikanan di Provinsi Sumatra Barat terus digenjot dengan telah adanya sertifikat Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Padang terhadap 4 unit pengolahan ikan (UPI) ekspor.

"Sebenarnya ditahun 2020 ini sebelum Covid-19 ada tiga yang mengajukan ke BKIPM, tapi dalam perjalanannya tambah satu lagi. Artinya sampai saat ini ada empat UPI ekspor perikanan itu telah memiliki sertifikat HACCP yang dikeluarkan oleh BKIPM," kata Kepala BKIPM Padang, Rudi Barmara, kepada Bisnis, Selasa (6/10/2020).

Rudi menjelaskan sertifikat HACCP adalah hal wajib yang harus dimiliki oleh suatu pihak bila ingin melakukan usaha ekspor perikanan. Sebab yang namanya ekspor perikanan itu memiliki standarisasi yang harus dipenuhi.

Artinya bila ingin menjalani usaha ekspor perikanan harus mengajukan dulu ke BKIPM dan nantinya BKIPM akan meninjau ke tempat usahanya untuk memastikan kelayakan usaha perikanan.

"Jadi ada beberapa persyaratan atau standarisasi yang harus dipenuhi. Bila syarat itu dinilai terpenuhi maka BKIPM akan memberikan sebuah sertifikat HACCP," ujarnya.

Empat UPI itu yakni CV Tor Mahseer Sumatera yang berada di Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dengan ekspor ikan air tawar beku yakni jenis ikan garing. Di Padang memang terbilang banyak ikan garing yang dibudi daya.

Selanjutnya juga ada UPI ekspor ikan kerapu hidup yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan, serta UPI ekspor gurita yang berada di Kota Padang sendiri.

Untuk ikan kerapu yang ada di Pelabuhan Carocok Pesisir Selatan selama ini juga telah ekspor ke Cina dengan total 30 ton untuk satu kali ekspor. Bila tidak ada Covid-19 ini ikan kerapu hidup di daerah itu juga akan diekspor ke Hongkong.

Begitu juga untuk gurita, di Kepulauan Mentawai banyak nelayan yang menangkap gurita. Sehingga gurita pun dinilai potensial untuk diekspor meskipun belum dalam jumlah yang besar.

"Jadi ada 4 unit pengolahan ikan yang telah mendapatkan sertifikat HACCP. Dengan adanya hal itu maka ekspor perikanan di Sumbar bisa digenjot. Namun kini dihadang Covid-19," jelasnya.

Menurut Rudi bila usaha ekspor perikanan di Sumbar tidak memiliki sertifikat HACCP maka mau tidak mau UPI harus mengekspor ikan via Jakarta. (K56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper