Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riau Bebaskan Denda Rp20 Miliar dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Jumlah pokok yang dibukukan ke kas daerah mencapai Rp57,65 miliar lebih.
Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020)./Antara
Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020)./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp20 miliar lebih melalui program pemutihan denda pajak kendaraan dari 1 sampai 30 September 2020. Mendapat antusias masyarakat yang tinggi, program ini diperpanjang hingga 15 Desember 2020.

Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan program ini dilakukan guna memberikan kesempatan dan keringanan dalam situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi. Kemudian, masyarakat juga terlihat antusias memanfaatkan program penghapusan denda PKB dan pemotongan 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB)

"Besaran pemutihan dan kasda yang berhasil kita bukukan itu, terhitung selama sebulan penuh pada September lalu," kata Herman, dikutip dari keterangan resmi, Senin (5/10/20).

Sementara itu, jumlah pokok yang dibukukan ke kas daerah mencapai Rp57,65 miliar lebih. Nilai ini juga berasal dari pendapatan BBNKB selain nilai pokok pajak kendaraan.

Herman melanjutkan nilai itu akan terus bertambah, seiring dengan diperpanjangnya program pemutihan PKB termasuk pemotongan 50 persen BBNKB. Pasalnya, Bapenda Riau kembali memperpanjang program pemutihan yang dimulai 1 Oktober hingga 15 Desember mendatang.

Dia menjelaskan selama ini biaya BBNKB biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual, dari nilai satu persen tersebut Bapenda Riau memberikan diskon 50 persen.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dimasa pandemi Covid-19.

"Jadi kesempatan ini bisa dimanfaatkan bagi orang-orang yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan bekas misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen," terangnya.

Herman mencontohkan, jika masyarakat membeli kendaraan bekas seharga Rp10 juta. Maka BBNKB-nya diambil 1 persen yakni sebesar Rp100.000, dari biaya normal Rp100.000 tersebut diberikan diskon 50 persen sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp50.000 saja.

"Itu kalau harga kendaraannya Rp10 juta, kalau lebih dari itu tentunya masyarakat bisa jauh lebih hemat lagi. Keuntungan lainnya, kendaraan yang dibeli sudah atas nama dirinya sendiri," tambahnya.(K42)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Eko Permadi
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper