Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batam Bebaskan Sanksi Administratif dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah

Penundaan ini juga diberikan untuk lima sektor jenis pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah (kiri)./Bisnis-Bobi Bani.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah (kiri)./Bisnis-Bobi Bani.

Bisnis.com, BATAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam kembali memperpanjang pemberian Insentif kepada sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemberian insentif tahap kedua ini dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.368/HK/IX/2020 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif Tahap Kedua Berupa Penghapusan Denda dan Bunga Pajak Daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebelum cuti. Pemberian insentif tahap kedua ini diberikan kepada lima jenis pajak diantaranya, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan Pajak Parkir.

Pemberian Pembebasan sanksi adminstratif ini diberikan kepada seluruh wajib pajak dimaksud dengan ketentuan membayar pokok periode tahun 2014 sampai 2020. Dan ini berlaku sejak tanggal 21 September sampai dengan 31 Desember 2020.

"Aturan pembebasan itu ditandatangani Pak Wali Kota sebelum cuti," kata Azmansyah pada Selasa (29/9/2020).

Selain itu Pemkot Batam melalui Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) Nomor 53 Tahun 2020 juga memberikan penundaan pembayaran pajak daerah Kota Batam tahap kedua. Penundaan ini juga diberikan untuk lima sektor jenis pajak di atas. Penundaan pembayaran ini berlaku untuk masa pajak Agustus 2020 sampai dengan masa pajak Oktober 2020.

Sebagai contoh, untuk masa pajak Agustus 2020 yang jatuh tempo 20 September 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 Oktober 2020. Untuk masa pajak September 2020 yang jatuh tempo 20 Oktober 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 November 2020.

"Kemudian, untuk masa pajak Oktober 2020 yang jatuh tempo 20 November 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 Desember 2020," katanya.

Seperti diketahui, sebelum pemberian sanksi administratif dan penundaan pembayaran tahap kedua ini, Pemkot Batam telah memberikan insentif yang sama dan telah jatuh tempo pada 30 Juni 2020 lalu.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), pemberian insentif penghapusan bunga atau denda administrasi akan jatuh tempo pada 30 September 2020. Inipun telah dilakukan perpanjangan jatuh tempo sebanyak dua kali.

Pertama pembebasan denda untuk PBB-P2 ini berlaku dari 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Juni 2020, kemudian tahap kedua diperpanjang hingga 30 September 2020. Sedangkan untuk pembayaran PBB-P2, jatuh temponya juga diperpanjang menjadi 30 November 2020.

"Diberikannya perpanjangan insentif berupa penghapusan denda administrasi ini, melihat tingginya antusias masyarakat ataupun wajib pajak terhadap kebijakan ini," katanya.

Terbukti, hingga 30 Agustus 2020 Pemko Batam telah berhasil mengumpulkan secara keseluruhan PAD sebesar 62,65 persen (Rp645.630.947.380) dari target keseluruhan PAD Rp1.030.466.996.128. Untuk PBB-P2 saja, sampai Agustus 2020 ini Pemko Batam berhasil mengumpulkan Rp118.015.686.178,- dari target Rp165.526.901.000, atau sebesar 71,30 persen. (K41)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bobi Bani
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper