Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penipuan Mencatut Nama Bea Cukai di Pekanbaru Marak

Penipu memberikan ancaman pidana kepada korban agar korban panik dan segera mengirim sejumlah uang.
Petugas Bea Cukai./Istimewa
Petugas Bea Cukai./Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU – Penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai masih sering terjadi. Bea Cukai Pekanbaru mencatat tahun ini sejak Januari hingga September ada 109 aduan masyarakat. Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru AG. Aryani, mengatakan beberapa modus dilancarkan penipu untuk mengakali korbannya demi mendapatkan rupiah. Mulai dari tipuan barang kiriman luar negeri, lelang barang sitaan dan loker fiktif.

Paling sering dilaporkan ke Bea Cukai Pekanbaru adalah penipuan bermodus olshop bodong, alias toko online yang tak punya barang kecuali foto curian sebagai pajangan. Biasanya pelaku mencuri foto-foto produk dari akun media sosial atau website pihak lain untuk ditampilkan di berandanya.

“Hal ini menjadi atensi untuk masyarakat agar waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Dan menyebarkannya kepada keluarga dan kerabat,” katanya kepada Bisnis, Selasa (22/9/2020)

Data yang dihimpun Bea Cukai Pekanbaru sejak Januari hingga September 2020 mencatat telah terjadi sedikitnya 109 aduan masyarakat. Pada umumnya mereka menyatakan dihubungi pegawai bea cukai gadungan yang ternyata ‘mencuri’ identitas dan foto pegawai Bea Cukai.

Jumlah pelapor tersebut adalah yang melaporkan kasus penipuannya ke humas Bea Cukai Pekanbaru, belum lagi pengaduan serupa di kantor Bea Cukai lain di seluruh Indonesia. Banyak juga masyarakat yang tidak melapor sama sekali. Hal ini menunjukan tingginya angka penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Aryani melanjutkan penipu memeras dengan berbagai macam dalih seperti tagihan pajak pembelian, biaya cukai, biaya administrasi, biaya jaminan, labeling, penahanan barang, hingga denda karena membeli barang black market (BM). Dan seluruh pungutan itu harus ditransfer secepatnya atau saat itu juga ke rekening atas nama pribadi mereka sebagai ‘bendahara’.

Tak tanggung-tanggung juga, penipu memberikan ancaman pidana kepada korban agar korban panik dan segera mengirim sejumlah uang. Jumlah yang harus ditransfer oleh masing-masing korban bervariasi antara ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.(K42)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Eko Permadi
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper